Masa Jabatan Bertambah, Kades Diminta Riview Dokumen RPJMDes
Ilustrasi RPJMDes--
BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Sebelumnya pemerintah pusat melalui perubahan undang-undang desa telah resmi melakukan perpanjangan atau penambahan terhadap masa jabatan kepala desa (Kades).
Dimana jabatan Kades yang semula hanya 6 tahun, saat ini telah ditambah 2 tahun sehingga total keseluruhan jabatan Kades saat, ini mencapai 8 tahun dalam satu periode.
Demikian, dengan adanya penambahan masa jabatan Kades itu maka secara otomatis kebijakan seorang Kades dalam merencanakan program pembangunan selama masa jabatannya juga harus mengalami penyesuaian atau riview.
"Ketika masa jabatan bertambah, maka secara otomatis dokumen RPJMDes seorang Kades juga harus di riview atau disesuaikan menjadi 8 tahun," ungkap Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, Jumat (4/10).
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ki Joko Goro-goro Doakan ASA Jadi Bupati Bengkulu Utara
BACA JUGA:10 Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Ada di Peringkat Berapa?
Dokumen RPJMDes, ini sangat penting bagi seorang Kades kata Edwar, karena melalui dokumen RPJMDes, inilah seorang Kades bisa mencapai target pembangunan yang direncanakan selama masa jabatannya berlangsung.
"Dengan dokumen RPJMDes seorang Kades bisa mencapai target pembangunan yang diprogramkan. Jadi setiap tahunnya mereka akan mengerti mana saja program yang harus dicapai dalam satu tahunnya. Sehingga penting bagi seorang Kades untuk melakukan riview kepada RPJMDes-nya," pungkasnya.
Ditargetkan Edwar, review terhadap dokumen RPJMDes ini harus tuntas di tahun 2024. Sehingga dokumen RPJMDes, itu nantinya bisa dijadikan sebagai dasar penyusunan RKPDes dan menetapkan APBDes 2025 mendatang.
"Setelah RPJMDes di riview, selanjutnya desa bisa melakukan perubahan RKPDes. Selanjutnya RKPDes, ini nanti yang akan menjadi dasar desa dalam menetapkan program pembangunan melalui APBDes. Dan kaki targetkan di akhir tahun 2024, ini semua tahapan itu harus tuntas," demikian Edwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: