May Day di Mukomuko Tanpa Demo, Buruh Fokus Sampaikan Aspirasi
Terlihat Bupati Mukomuko saat menemui buruh yang mendatangi gedung DPRD Mukomuko-Radar Utara / Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID– Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kabupaten Mukomuko berlangsung tanpa aksi unjuk rasa.
Para pekerja memilih menyampaikan tuntutan secara langsung melalui forum resmi yang digelar di Kantor Sekretariat DPRD Mukomuko, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, buruh menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Fokus utama mereka mencakup kepastian pengupahan, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta jaminan keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja.
Meski Kabupaten Mukomuko saat ini tercatat memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Provinsi Bengkulu, buruh menilai kondisi tersebut belum mampu menjawab tekanan ekonomi yang terus meningkat. Kenaikan harga kebutuhan pokok dinilai menggerus daya beli pekerja.
Selain soal upah, buruh juga menyoroti masih adanya dugaan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial, serta belum optimalnya peran mediator hubungan industrial di daerah.
Dalam forum tersebut, buruh mengajukan empat poin tuntutan utama. Pertama, mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2027.
Kedua, meminta pemerintah mengeluarkan imbauan tegas agar perusahaan tidak melakukan PHK sepihak. Ketiga, mendesak kehadiran mediator hubungan industrial yang aktif di daerah. Keempat, meminta penegakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.
Perwakilan buruh dari sektor perkebunan secara tegas mengingatkan agar hak normatif pekerja tidak dikurangi dalam kondisi apa pun.
Mereka menilai perlindungan terhadap buruh harus menjadi prioritas, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan.
Ia mengakui kondisi ekonomi yang belum stabil berpotensi memengaruhi kebijakan perusahaan, namun menegaskan hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja.
"Pemerintah daerah, berkomitmen memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memastikan regulasi yang telah ada, termasuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan tenaga kerja lokal, dapat dijalankan secara optimal," tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui jalur dialog.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: