FKKD Sepakat Perda TJSLP Dievaluasi, Kades: Manfaatnya Tidak Dirasakan Desa Penyangga
Pengesahan Perda TJLSP Bengkulu Utara--
RADARUTARA.ID- Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Napal Putih, Hosen Basri, sepakat mendorong jajaran terkait untuk mengevaluasi kembali kehadiran Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur program CSR di Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Hosen, sejak Perda itu diberlakukan dan dimotori oleh Forum TJSLP bentukan Pemkab Bengkulu Utara. Tidak ada azas manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh desa penyangga di wilayah perusahaan.
Selama, ini kata Hosen, dana CSR sebesar 3 persen yang disetorkan oleh setiap perusahaan di Bengkulu Utara itu mengendap di Forum TJSLP.
"Tidak ada manfaat yang kami rasakan sejak dana CSR perusahaan disetor ke TJSLP," aku Kades, Kamis (8/8).
BACA JUGA:Warga Limas Jaya Digegerkan dengan Penemuan Mayat di Pondok Kebun, Begini Keterangan Polisi
Selama, ini kata Hosen, kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat atau desa penyangga di wilayah perusahaan hanya mampu mengandalkan swadaya.
"Mau minta bantu perusahaan yang ada di wilayah kita, alasannya mereka sudah menyetorkan dana CSR-nya ke forum TJSLP. Lalu, kami desa ini bisa apa?," tandasnya dengan nada kecewa.
Hosen, berpendapat, bahwa kehadiran Perda dan Forum TJSLP di Bengkulu Utara ini patut di evaluasi. Bahkan Hosen, meminta kepada pemerintah daerah untuk mengembalikan lagi kewenangan program CSR itu ke perusahaan, khususnya pemerintah desa.
"Harapan kami program CSR itu bisa dikembalikan ke perusahaan dan perusahaan bekerjasama langsung dengan desa di wilayah kerjanya. Karena yang mengetahui kebutuhan dan merasakan azas manfaat dari program CSR itu hanya masyarakat dan desa penyangga di wilayah perusahaan," pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: