Pimpinan Ponpes Desak Pemerintah dan DPRD Bengkulu Utara Segera Mengesahkan Perda Pesantren

Pimpinan Ponpes Desak Pemerintah dan DPRD Bengkulu Utara Segera Mengesahkan Perda Pesantren

Isi Perda Pesantren Pemkab Bengkulu Utara--

RADARUTARA.ID- Sejumlah pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Bengkulu Utara, mendesak jajaran Pemkab Bengkulu Utara dan DPRD Bengkulu Utara untuk segera melakukan pengesahan terhadap produk peraturan daerah (Perda) tentang Pondok pesantren.

Desakan, ini disampaikan menyusul adanya perhatian dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan dunia pendidikan di lingkungan pesantren yang telah dituangkan di dalam UU Nomor 18 tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 tahun 2021. 

Diharapkan, Pepres Pondok Pesantren ini dapat disambut oleh pemerintah daerah melalui produk Perda.

BACA JUGA:Sempat Diprotes Tengkulak, PT Alno Lakukan Pengecekan Ulang Terhadap Akurasi Timbangan, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Masyarakat Tiga Kecamatan Kena Prank, Tanjakan Maut di Desa Gunung Payung Gagal Dibangun Tahun Ini?

Karena Perda, ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap kegiatan pendidikan yang berlangsung di lingkungan Ponpes.

"Dengan adanya Perpres dan disambut oleh Perda pondok pesantren, ini. Maka akan ada payung hukum bagi pemerintah untuk memberi perhatian ke Ponpes. Sehingga kami meminta dan mendesak kepada pihak eksekutif dan DPRD Bengkulu Utara segera mengesahkan produk Perda tentang Ponpes ini," desak Pimpinan Ponpes Babussalam, Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Ust Suwito, Rabu (7/8).

Dikatakan Suwito, selama ini kegiatan yang diselenggarakan oleh Ponpes berlangsung mandiri tanpa ada dukungan jangka panjang atau abadi dari pemerintah.

BACA JUGA:Terbukti Ampuh, Ini 5 Merk Cat Rambut Terbaik untuk Menutupi Uban

BACA JUGA:Arie Septia Adinata Terima Rekomendasi Partai Gerindra

"Lewat Perda pesantren, itu nanti diantaranya kita bisa mendapat program BOS, bantuan anggaran khusus yang bisa kita peruntukan memenuhi fasilitas pendidikan dan program lain yang setara dengan sekolah pada umumnya yang berada di satuan Dinas Pendidikan," ungkapnya.

Ditambahkan Suwito, sejauh ini para forum Ponpes di Bengkulu Utara sudah melakukan audiensi bersama lembaga di DPRD Bengkulu Utara untuk mendorong Perda Ponpes.

Namun sejak audiensi itu berlangsung, kata Suwito, produk Perda tentang Ponpes tersebut belum juga tuntas.

"Harapan kami dalam waktu dekat ini Perda tersebut segera disahkan dan diberlakukan. Supaya kegiatan pendidikan yang berlangsung di lingkungan Ponpes mendapatkan energi positif," demikian Suwito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: