Pengumuman! Mulai Sekarang Parkir Alfamart di Seluruh Kota Bengkulu Gratis, Ini Dasarnya

Pengumuman! Mulai Sekarang Parkir Alfamart di Seluruh Kota Bengkulu Gratis, Ini Dasarnya

Pengumuman! Mulai Sekarang Parkir Alfamart di Seluruh Kota Bengkulu Gratis, Ini Dasarnya--

RADARUTARA.ID- Dipastikan mulai hari, ini parkir di Alfamart yang tersebar di seluruh Kota Bengkulu Gratis alias tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut berlaku sejak hari Rabu 21 Mei 2024, kemarin. Apabila nantinya masih ada petugas yang memungut parkir, maka dipastikan hal tersebut bisa dipidana. 

Pengumuman kebijakan tentang gratis parkir di Alfamart, ini disampaikan resmi pada press release yang dilaksanakan pada salah satu hotel di Bengkulu setelah dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pemda Kota Bengkulu yang diwakili Pj Walikota, Arif Gunadi dan pihak Alfamart diwakili oleh Corperate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin. 

Di sisi lain, penandatangan MoU tersebut juga disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkel, Kombes Pol Deddy Nata dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners.

MoU itu pun, langsung disosialisasikan kepada seluruh Alfamart di Kota Bengkulu. Apabila nantinya masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli

"Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun," ujar Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.

BACA JUGA:Panduan Mudah Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN, Ada 1,2 Juta Lowongan!

Selanjutnya, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut berisikan bahwa Pemkot Bengkulu dan Alfamart telah melakukan kesepakatan bersama terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

Isi dari MoU tersebut diantaranya bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

Kedua, terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketiga bahwa pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut.

"Hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak Pemkot tidak pernah menarik retribusi Alfamart kita hanya menarik pajak parkir Alfamart," tegas Walikota.

BACA JUGA:Sudah Masuk Umur 40 tahun? Ini 5 Makanan yang Harus Dibatasi

Sedangkan Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, menyampaikan selama Alfamart berdiri mereka sama sekali tidak pernah mengutip adanya biaya parkir atas konsumen.

Komitmen tersebut akan terus mereka lakukan, apalagi dengan telah adanya MoU antara pihaknya dan Pemkot Bengkulu hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: