Beli Rumah di Facebook, Warga Bengkulu Tertipu Ratusan Juta

Beli Rumah di Facebook, Warga Bengkulu Tertipu Ratusan Juta

Pelaku dugaan penipuan jual beli rumah saat diamankan Polda Bengkulu--

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Apa yang dialami oleh Shibrotallah Siga warga Kota Bengkulu tampaknya harus menjadi perhatian oleh masyarakat yang ingin membeli rumah. Pasalnya, lantaran korban tertarik membeli rumah dengan harga yang miring dirinya harus mengalami penipuan dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dijelaskan Ps Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu, Kompol Ahmad Musrin kejadian ini dilaporkan pada korban bulan Januari 2024 dan pihaknya pun telah menangkap pelaku berinisial Vo, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. 

"Kejadian tindak pidana penipuan terjadi pada Mei 2023 lalu. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp100 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologis dan Penyebab Kebakaran Rumah di Limas Jaya

BACA JUGA:Duh! Produksi Beras di Musim Tanam Kedua Terancam Turun, Ini Penyebabnya

Dijelaskannya pula, tersangka ditangkap ketika berbelanja di salah satu gerai Indomaret di sekitar Kelurahan Lempuing.

"Setelah berproses dengan memeriksa saksi-saksi dan punya bukti kuat. Akhirnya penyidik Subdit Jatanras melakukan upaya penangkapan terhadap Vo," ujarnya

Dibeberkannya, penipuan yang dialami oleh korban bermula ketika korban yang tertarik melihat postingan jual beli rumah yang diposting oleh tersangka Vo melalui akun Facebook.

"Setelah itu korban kemudian menghubungi tersangka dan terjadi tawar menawar harga. Rumah yang ditawarkan oleh pelaku adalah tipe 56 dengan harga Rp 270 juta. Korban berniat membeli rumah karena selalu diyakinkan oleh tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Jelang Siang, Rumah Warga di Linmas Jaya Ludes Terbakar

BACA JUGA:Pemdes Kota Bani Beri Dukungan ke Atlet O2SN Asal SDN 078 ke Tingkat Nasional, Kades: Semoga Juara!

Usai kesepakatan itu, korban akhirnya membayar cash tempo rumah tersebut. Pertama, korban mentransfer Rp100 juta, selanjutnya Rp30 juta akan dibayarkan jika rumah selesai dibangun.

Korban semakin kesal karena tersangka Vo lepas tanggung jawab dan tidak ada kejelasan kapan rumah dibangun dan uang juga tidak dikembalikan.

Puncaknya, korban mengetahui ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka Vo, tetapi milik orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: