Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Prosedurnya
Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Prosedurnya--
RADARUTARA.ID- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi adalah salah satu perawatan gigi dan mulut yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, scaling gigi adalah perawatan gigi yang bersifat non-operasi yang memakai alat ultrasonic scaler.
Perawatan yang mengangkat sisa plak serta mengikis karang gigi ini berfungsi untuk mengurangi risiko sakit gigi sekaligus menghindari penyakit mulut dan gusi.
Umumnya, biaya yang wajib dikeluarkan untuk scaling gigi cukup mahal. Tetapi, masyarakat bisa mendapat perawatan scaling gigi secara gratis dengan memakai BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Asal Usul Gelar Haji di RI, Ternyata Warisan dari Belanda
Adapun Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu diingat, scaling gigi cuma gratis menggunakan BPJS Kesehatan kalau ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
1. Scaling gigi pada gingivitis akut atau peradangan gusi bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
2. Pemeriksaan bisa dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri.
3. Dengan pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan cuma menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini juga tercantum dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS.
BACA JUGA:Setubuhi Siswi SMA, Oknum Guru di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara
Berikut ini Prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan harus melengkapi proses administrasi dengan memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Kalau ada indikasi medis yang mewajibkan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling dapat dilakukan secara gratis di faskes pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: