Penerima Bansos Dipasang Label, Apakah Ada Pengaruhnya? Begini Penjelasan Dinas Sosial Bengkulu Utara
Penerima Bansos Dipasang Label, Apakah Ada Pengaruhnya? Begini Penjelasan Dinas Sosial Bengkulu Utara --
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Pemberian bantuan sosial dari Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tergolong tidak mampu hingga saat ini masih menjadi polemik ditingkat bawah.
Pasalnya, Bansos mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Program Bantuan Iuran (PBI) sering dipermasalahkan oleh masyarakat.
Diantaranya adalah, antara penerima tersebut tidak layak dan layak menerima bantuan. Sementara hingga saat ini program pemerintah itu diperketat dan dilakukan validasi secara masif oleh petugas sosial.
Seperti halnya di Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Sosial Bengkulu telah mendapatkan surat edaran dari Bupati Bengkulu Utara untuk melakukan pendataan ulang dengan cara validasi data penerima manfaat ditingkat desa, dengan cara musyawarah desa (musdes).
BACA JUGA:Hanya Beberapa Detik, Begini Cara Membeli Token Listrik Lewat Aplikasi DANA
Dibulan Desember 2022, Pemdes secara massal telah melakukan musdes validasi penerima bantuan sosial, dimana pemdes mencoret penerima bansos sebanyak 10.127 jiwa.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat SKM MM menjelaskan, upaya pemerintah untuk mengatasi program sosial di Kabupaten Bengkulu Utara terus dilakukan.
Termasuk soal kritikan tentang kelayakan penerimaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI berupa PKH, BPNT dan PBI.
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan secara suka dan tidak suka, melainkan sangat mendasar dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Bengkulu Utara tentang validasi data kelayakan.
"Berdasarkan SE Bupati, ditahun 2023 telah dilakukan validasi dengan cara musdes dan berhasil mengganti penerima sebanyak 10.127 jiwa,"jelasnya.
BACA JUGA:Takut Biaya Kuliah Mahal? Tenang, 7 PTN Ini Tidak Menaikkan UKT, Diantaranya Ada UNPAD dan Unair
Tidak hanya itu saja, Pemkab Bengkulu Utara juga telah mengeluarkan SE dengan adanya labelisasi dirumah yang menerima bantuan.
Tujuannya adalah, untuk memetakan warga yang dapat menerima bantuan sosial, baik itu dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Artinya tidak hanya memetakan saja, saat ini kita bisa melihat rumah itu layak tidak ketika dilakukan labelisasi. Mudah-mudahan jika merasa sudah tidak layak, otomatis penerima bansos secara mandiri mengajukan mundur dari penerima bantuan" tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: