Jangan Salah, Ternyata Ini yang Menyebabkan Pencairan Banos PKH di Bengkulu Utara Tidak Serempak

Jangan Salah, Ternyata Ini yang Menyebabkan Pencairan Banos PKH di Bengkulu Utara Tidak Serempak

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat--

RADARUTARA.ID - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Bengkulu Utara tidak dilakukan serempak karena beberapa faktor utama. 

Pertama, perbedaan waktu verifikasi dan validasi data penerima di setiap wilayah menyebabkan jadwal pencairan yang tidak seragam. 

Proses ini melibatkan pengecekan dan pembaruan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terkadang memakan waktu lebih lama di beberapa daerah dibandingkan daerah lain.

Selain itu, masalah teknis distribusi bantuan sosial PKH itu sendiri. Dimana pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk pencairan bansos, terdapat dua tempat penyaluran.

BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah, Ribuan Khafilah Akan Ramaikan MTQ Tingkat Provinsi Ke-36 di Kota Arga Makmur

Pengeluaran dimaksud adalah, penerima bantuan tersebut melalui jalur Kantor Pos, jalur Bank ataupun Brilink terdekat.

Tidak hanya sitem penyaluran bansos PKH diberlakukan berbeda, namun dari nominal bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itupun juga dibedakan.

"Seperti halnya pengambilan bantuan melalui kantor Pos, pencairan dilakukan pertiga bulan. Sementara untuk pencarian lewat kartu KKS perdua bulan," Ungkap, Agus Sudrajat SKM MH, Kadis Sosial Bengkulu Utara.

Kadis menambahkan, untuk nominal bantuan dari program PKH tidak ada perbedaan, hanya saja sistem penerimaannya saja. Sehingga terlihat berbeda.

"Untuk bantuan keduanya sama, yang membedakan adalah nominal yang di terima karena jangka periode,"imbuhnya.

BACA JUGA:Aturan Baru Soal Syarat Minimal Usia Masuk Sekolah Mulai Berlaku PPDB 2024, Ini Kata Korwil Pendidikan

Agus mencontohkan, di Kabupaten Bengkulu Utara misalnya, untuk pencarian pencairan PKH lewat kantor Pos sudah sampai bulan Juni 2024.

Hal itu dilakukan karena, pencairan Jalur kantor pos setiap tahapannya pertiga bulan, dan saat ini sudah memasuki tahap kedua.

Sementara penerima menggunakan kartu lewat Bank, baru memasuki pencairan bulan April 2024, hal itu dikarenakan tahapannya perdua bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: