Aturan Baru Soal Syarat Minimal Usia Masuk Sekolah Mulai Berlaku PPDB 2024, Ini Kata Korwil Pendidikan

Aturan Baru Soal Syarat Minimal Usia Masuk Sekolah Mulai Berlaku PPDB 2024, Ini Kata Korwil Pendidikan

Aturan Baru Soal Syarat Minimal Usia Masuk Sekolah Mulai Berlaku PPDB 2024--

RADARUTARA.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah aturan mengenai syarat minimal usia untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kini masuk SD terutama SD Negeri tidak harus menunggu sampai enam setengah tahun. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan nanti sudah bisa mendaftarkan diri masuk SD.

Aturan tersebut berlaku pada saat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang segera dibuka pada bulan Mei sampai Juli 2024.  Batas usia masuk sekolah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut ini masing-masing syarat usia untuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024 mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

TK

- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A;

- Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

SD

- Berusia 7 tahun; atau

- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Prioritas penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

- Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan

- Kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: