Kenali Sebelum Mendaftar, Berikut Syarat dan Kriteria Tinggi Badan untuk Masuk Sekolah Kedinasan 2024

Kenali Sebelum Mendaftar, Berikut Syarat dan Kriteria Tinggi Badan untuk Masuk Sekolah Kedinasan 2024

Kenali Sebelum Mendaftar, Berikut Syarat dan Kriteria Tinggi Badan untuk Masuk Sekolah Kedinasan 2024--

Pendaftar STIN dibatasi usia dengan rentang minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.

4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

Sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ini juga menerapkan aturan syarat minimal tinggi badan.

Tinggi badan minimal bagi pendaftar pria adalah 160 cm sedangkan wanita 155 cm. Selain memenuhi tinggi badan tersebut, peserta juga harus mempunyai berat badan yang seimbang.

BACA JUGA:Kain Besurek, Batik Asli Bengkulu Peninggalan dari Sentot Alibasyah

5. Poltek Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Bagi detikers yang ingin daftar ke Poltek SSN harus tahu dulu syarat tinggi badan minimal. Peserta pria harus mempunyai tinggi minimal 160 cm sedangkan wanita 150 cm.

Tak cuma itu, syarat fisik lainnya adalah harus mempunyai berat badan yang seimbang dengan dibuktikan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024.

6. Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)

Poltekim dan Poltekim adalah dua sekolah kedinasan yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dua sekolah kedinasan ini juga menerapkan aturan tinggi badan minimal.

Bagi pendaftar pria harus mempunyai tinggi minimal 170 cm. Sementara itu, bagi pendaftar wanita harus mempunyai tinggi minimal 160 cm.

Syarat tinggi badan tersebut juga harus diimbangi dengan berat badan ideal sesuai hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik.

BACA JUGA:Anggarkan Gaji PPPK, Pemkot Bengkulu Siapkan Dana Rp73 M

7. Sekolah Kedinasan Kemenhub

Terdapat sebanyak 22 jenis sekolah kedinasan yang berada di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Semuanya menerapkan syarat minimal tinggi badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: