Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas Administrasi untuk Mendaftar IPDN

Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas Administrasi untuk Mendaftar IPDN

Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas Administrasi untuk Mendaftar IPDN--

RADARUTARA.ID- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain Sekolah Tinggi Administrasi Negara atau STAN. Saat ini IPDN membuka peluang bagi calon praja untuk mengikuti proses seleksi dengan beberapa syarat.

IPDN sendiri, berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri. Baik di lingkungan pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.

Dilansir melalui laman umsu.ac.id, berikut adalah syarat dan berkas pendaftaran yang harus disiapkan,

BACA JUGA:Muncul Gerakkan Masyarakat Record Riwayat Pemadaman Listrik, Dani: Untuk Bahan Laporan ke PLN Pusat

Berikut Prasyarat Umum Calon Praja IPDN

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN

- Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk paket C, bagi lulusan Tahun 2020-2023, dengan ketentuan:

- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.

- Nilai rata-rata ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/ persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan e-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: