Dispendik Bengkulu Utara Larang Pihak Sekolah Bebankan Biaya Perpisahan dengan Wali Murid

Dispendik Bengkulu Utara Larang Pihak Sekolah Bebankan Biaya Perpisahan dengan Wali Murid

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin --

RADARUTARA.ID- Jelang pelepasan siswa tahun ajaran 2023-2024, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh sekolah, mulai dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP Negeri maupun swasta yang adai di Kabupaten Bengkulu Utara.

Surat himbauan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin pada tanggal 13 Mei 2024, dengan nomor surat : 800/2006/dispendik.

Melalui surat itu, Dinas Pendidikan menekankan 3 hal kepada pihak sekolah, meliputi :

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Napal Putih-Muara Santan Belum Terakomodir 100 Persen, Ini Harapan Kades ke Pemkab

Pertama, pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa untuk di gelar dengan cara sederhana, namun tetap bermakna.

Kedua, pihak sekolah dilarang membebankan biaya perpisahan atau pelepasan siswa kepada para wali murid.

Ketiga, sekolah diminta untuk menghindari kegiatan study tour keluar daerah, dan jika sekolah sudah menjadwalkan kegiatan tersebut, maka pada saat pelaksana agar lebih memperhatikan dan menjaga faktor keamanan dan keselamatan jiwa.

Surat himbauan tersebut juga telah ditembuskan oleh Bupati Bengkulu Utara.*


SE terkait aturan perpisahan di sekolah--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: