Angkutan Batu Bara Dilarang Melintasi Ruas Jalan Bintunan-Urai-Ketahun, Ini Penjelasan Dishub Bengkulu Utara

Angkutan Batu Bara Dilarang Melintasi Ruas Jalan Bintunan-Urai-Ketahun, Ini Penjelasan Dishub Bengkulu Utara

Spanduk tanda larangan melintasi jalur Urai saat perbaikan beberapa waktu lalu--

RADARUTARA.ID- Surat himbauan terhadap angkutan batu bara kembali dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Utara, kepada seluruh pengusaha batu bara di Bengkulu melalui Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBB) Bengkulu per tanggal 27 Desember 2023.

Dalam surat himbauan, itu dijelaskan menindak lanjuti aspirasi 7 desa yakni Desa Bintunan, Desa Ai Lakok, Desa Selolong, Desa Serangai, Desa Urai, Desa Giri Kencana dan Desa Pasar Ketahun yang terdiri dari wilayah Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Batik Nau.

Disampaikan kepada seluruh pengusaha pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, agar tidak melintasi ruas jalan Bintunan-Urai-Ketahun karena, kualitas dan kapasitas maksimal ruas jalan yang dimaksud belum dapat mendukung sistem transportasi pengangkutan batu bara. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Terbitkan SE dan Libatkan Polisi untuk Pengendalian BBM Subsidi, Pengecer Hati-hati

Sehubungan hal yang dimaksud, maka jalur angkutan batu bara agar melewati jalan nasional yakni, ruas jalan Ketahun-Ds Air Limas-Bintunan dengan kualitas dan kapasitas ruas jalan yang dapat mendukung sistem transportasi pengangkutan batu bara.

"Iya, atas dasar aspirasi tujuh desa tersebut. Maka diharapkan angkutan batu bara tidak melintasi akses jalan Bintunan-Urai-Ketahun (eks jalan Nasional)," demikian Kadishub Bengkulu Utara, Nirwan Tomeri, SH, melalui Sekdis, Setyo Aji.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: