Ini Alasan KPU Tak Laksanakan PSU Sesuai Rekomendasi Bawaslu

Ini Alasan KPU Tak Laksanakan PSU Sesuai Rekomendasi Bawaslu

KPU Tak Laksanakan PSU Sesuai Rekomendasi Bawaslu--

RADARUTARA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melakukan Rekomendasi untuk menggelar Pemilu ulang sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.

Hal ini sendiri disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, dipaparkannya pula bahwa KPU RI tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Dari siaran persnya, KPU Hanya menjalankan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di 1.521 TPS. Padahal dari rekomen yang dikeluarkan oleh Bawaslu ada 1.692 rekomendasi dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS.

"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari H setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," kata Lolly.

BACA JUGA:Rekomendasi Hp Paling Dicari di Bulan Februari 2024, Spek Menantang Mulai Rp3 Jutaan

Dijelaskannya pula untuk PSS sendiri tidak dapat dilakukan pada 9 TPS yang berada di Kabupaten Waropen Provinsi Papua lantaran adanya konflik antara masyarakat ketika surat suara hendak di bagikan.

"Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran" jelasnya 

Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 Provinsi, yakni:

Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).

"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Lolly.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: