Sah! Per 1 Februari 2024 Harga Elpiji Ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia Naik, Bengkulu Jadi Segini

Sah! Per 1 Februari 2024 Harga Elpiji Ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia Naik, Bengkulu Jadi Segini

Harga LPG diperkirakan akan alami kenaikan di awal Februari mendatang--

RADARUTARA.ID- Resmi, terhitung sejak 1 Februari 2024 mendatang. Harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg di seluruh wilayah Indonesia naik. 

Dijelaskan Coporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, harga Elpiji 5,5 akg dan 12 Kg mulai Februari 2024 masih sama dengan harga yang ditetapkan pada 22 November 2023.

"Masih belum berubah," jelas Irto, dikutip melalui Kompas.com pada Sabtu 27 Januari 2024.

Patut diketahui, bahwa Pertamina sudah melakukan penyesuaian harga Elpiji 5*5 Kg dan 12 Kg per 22 November 2023. 

Sejatinya, harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg telah disesuaikan pada periode tertentu oleh Pertamina Patra Niaga dengan mengikuti tren harga umumnya publikasi Contract Price Aramco (CPA) dan nilai tukar mata uang rupiah.

"Melihat tren tersebut, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian harga seluruh produk LPG nonsubsidi, yakni seluruh varian Bright Gas dan Elpiji berlaku per 22 November 2023," ungkapnya.

BACA JUGA:Ibu Wajib Baca, Ini Jenis-jenis Buah Bantu Tingkatkan Kecerdasan Anak Agar Memiliki IQ Tinggi

Daftar harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg

Per 1 Februari 2024, Irto menerangkan, Pertamina beberapa kali melakukan penyesuaian harga gas elpiji sepanjang 2023. 

Harga elpiji 5,5 kg yang semula dibanderol Rp 96.000 pada Juni 2023, turun menjadi Rp 90.000 atau mengalami penurunan sebanyak Rp 6.000 mulai November 2023.

Sedangkan harga elpiji 12 kg yang semula dibanderol Rp 204.000, per November 2023 juga turun menjadi Rp 192.000 atau mengalami penurunan sebanyak Rp 12.000.

Menurut, Irto, harga di atas berlaku untuk Pulau Jawa di tingkat penyalur agen resmi Pertamina. Sedangkan harga per tabung elpiji untuk agen di wilayah lain, disesuaikan mengacu harga  yang berlaku di Pulau Jawa.

"Penetapan harga baru sudah mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas," tandasnya. 

BACA JUGA:PLTA Musi Ujan Mas Bengkulu, Jadi Sumber Energi Listrik Terbesar se-Sumbagsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: