Hukum Menikahi Seorang wanita yang Sedang Hamil Menurut Ulama

Hukum Menikahi Seorang wanita yang Sedang Hamil Menurut Ulama

Apa Hukumnya Menikahi Seorang wanita Yang Sedang Hamil?--

RADARUTARA.ID - Terkait Hukum menikahi wanita yang sedang hamil para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarang.

Namun ada pula yang menyebut bahwasanya wanita yang sedang hamil boleh untuk menikah hal tersebut berpatokan berdasarkan hadis berikut ini yang berbunyi:

عَنْ هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ.

"Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), Nabi saw bersabda: anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pelacur adalah batu (hukuman rajam)." (HR Al-Bukhari).

Namun penting pula harus memperhatikan ketentuan hukum berdasarkan Alquran, hadis, dan kompilasi hukum Islam khi. Serta tidak pula meninggalkan pendapat-pendapat dan penjelasan dari para ulama tentang perkara tersebut.

Menikahi wanita yang sedang hamil akan berbeda kondisi bagi wanita yang telah menikah dan bagi wanita yang belum pernah menikah hal tersebut dijelaskan oleh ustazah Lailatis Syarifah, Lc, MA.

Beliau menjelaskan bahwasanya apabila ada wanita yang sudah hamil dan pernah sebelumnya menjalani pernikahan, namun ia berpisah karena hal-hal tertentu misalkan karena kematian, perceraian, ataupun karna perkara lainnya.

Maka wanita tersebut harus melalui masa iddah atau masa tunggu tempat rumah adapun masa tunggu bagi seorang wanita yang sudah hamil dan berpisah dengan suaminya adalah sampai ia melahirkan anaknya. Barulah kemudian ia boleh dinikahi.

Penjelasan tersebut telah dengan jelas terdapat dalam Alquran surah at-talaq ayat 4 yang berbunyi:

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا 

Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya. 

Sementara pernikahan yang dilakukan bagi wanita hamil di luar pernikahan, para ulama memiliki perbedaan pendapat ada yang memperbolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Namun pernikahan dengan wanita hamil diluar pernikahan wajib memenuhi ketentuan tertentu seperti yang dijelaskan di dalam fatwa Lajnah Daimah.

"Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya. Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi SAW: Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang," tulis kitab tersebut.

BACA JUGA:3 Tim Asesmen dan Psikolog Yayasan Sentra Dharma Guna Bengkulu Door to Door Datangi Rumah Korban Pencabulan

Sedangkan di Indonesia sendiri kompilasi hukum Islam menetapkan bahwasanya hukum menikah saat hamil adalah boleh, namun pernikahan hanya boleh dilakukan oleh laki-laki yang menghamilinya.

Ustadzah lailatis juga menyebut bahwasanya tidak ada larangan menikah wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami, tetapi tentu saja hal tersebut harus berdasarkan pengetahuan dan keridhoan laki-laki tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: