PLN

Hukum Menikahi Seorang wanita yang Sedang Hamil Menurut Ulama

Hukum Menikahi Seorang wanita yang Sedang Hamil Menurut Ulama

Apa Hukumnya Menikahi Seorang wanita Yang Sedang Hamil?--

Sebab tujuan dari utama pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah salah satu caranya yaitu melakukan pernikahan atas pengetahuan dan persetujuan dari kedua belah pihak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: