Kasus Guru Lecehkan Puluhan Siswa SD, Begini Tanggapan Kadis Pendidikan Bengkulu Utara

Kasus Guru Lecehkan Puluhan Siswa SD, Begini Tanggapan Kadis Pendidikan Bengkulu Utara

Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Bengkulu Utara, Fachrudin--

RADARUTARA.ID - Kasus oknum guru berinisial He di Bengkulu Utara membuat geger dan menambah sederetan kasus asusila di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana Oknum Guru Agama tersebut telah melecehkan puluhan siswi SD dan saat ini telah diamankan oleh Polsek Putri Hijau.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Bengkulu Utara, Fachrudin mengatakan, semua persoalan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hukum.

"Kita serahkan proses hukum berjalan, untuk sanksi dari Dinas Pendidikan itu tetap harus menunggu hasil putusan dari pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA:Geger! 24 Siswi SD di Marga Sakti Sebelat jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama

BACA JUGA:Oknum Guru di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswi, Dispendik Ingin Damaikan?

Berdasarkan aturan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pihaknya menjelaskan bahwa, apabila terdapat guru dilingkungan Dinas Pendidikan telah melakukan kesalahan dan atau terlibat tindak pidana, maka sanksi yang akan diterima oleh guru tersebut adalah pemecatan.

"Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tegasnya. 

Ia menambahkan, pasca penangkapan oknum guru tersebut pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara dan  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) langsung melakukan peninjauan ke sekolah.

Tujuannya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut.

"Beberapa wali murid dan siswa telah dimintai keterangan, dan didampingi oleh DPPA. Kita tunggu kabar selanjutnya,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: