Desa di Kecamatan TAP Rata-rata Anggarkan Bansos dari Dana Desa Sebesar 10 Persen
Anggaran Bansos dari Dana Desa Sebesar 10 Persen--
RADARUTARA.ID- Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu program yang wajib dilaksanakan desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Sesuai dengan Permendes PDTT nomor 13 tahun 2023 pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa BLT Dana Desa wajib dialokasikan pemerintah desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Adapun presentase dan besaran BLT Dana Desa 2024 yaitu dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu Dana Desa setiap desa.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Akan Dilaksanakan 3 Kali, Dimulai Sejak Maret, Berikut Jadwalnya
Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal, S.Ip memastikan program Bantuan Sosial berupa BLT Dana Desa itu tetap akan dilaksanakan oleh desa di Kecamatan TAP pada tahun 2024 ini.
"Program BLT Dana Desa tetap di anggarkan dan dilanjutkan. Kami sudah pastikan seluruh desa di TAP telah memasukan anggaran ini ke dalam APBDes tahun 2024," ujarnya.
Zainal menyebut, adapun besaran yang akan dialokasikan pemerintah desa di Kecamatan TAP untuk penanganan kemiskinan ekstrem itu sebesar 10 persen.
"Kalau besarannya rata-rata di anggarkan 10 persen dari total dana desa yang diterima oleh masing-masing desa di tahun 2024 ini. Kalaupun ada yang lebih itu tidak banyak," akunya.
BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Utara Pastikan Program Bansos Tetap Dilanjutkan di 2024
Ia mengatakan anggaran untuk BLT Dana Desa ini memang relatif kecil di anggarkan oleh desa lantaran, banyak masyarakat miskin di desa telah mendapatkan program Bansos lain, seperti PKH, BPNT, Bansos Beras dan lain sebagainya.
"Penerima Bansos tidak boleh double. Yang artinya jika sudah dapat PKH maka tidak boleh lagi mendapatkan BLT Dana Desa. Oleh karena itu, jumlah masyarakat ekstrem yang belum tersentuh bansos di masing-maisng desa tinggal sedikit saat ini," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: