Rekrutmen CPNS 2024 Akan Dilaksanakan 3 Kali, Dimulai Sejak Maret, Berikut Jadwalnya
Rekrutmen CPNS 2024 Akan Dilaksanakan 3 Kali, Dimulai Sejak Maret, Berikut Jadwalnya--
RADARUTARA.ID- Pengumuman disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024 baik pendaftaran CPNS maupun PPPK 2024.
Diungkapkan Plt Kepala BKN, Haryono Dwi Putranto, rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 bakal dilaksanakan sebanyak 3 kali.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu 17 Januari 2024.
Dikatakan juga oleh Dwi, dalam perekrutan tahun, ini pemerintah akan membuka peluang 2,3 juta formasi CPMs dan PPPK 2024 sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Sudah di Buka, Limit Pinjaman Awal Bisa Sampai Rp50 Juta dan Tanpa Jaminan
Ditambahkan Plt Kepala BKN, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 untuk tahap I akan dilaksanakan pada Minggu ketiga bulan Maret 2024. Nah, berikut ini jadwalnya:
- Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I: minggu ketiga bulan Maret 2024.
- Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan PPPK periode II dilaksanakan bulan Juni 2024.
- Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK periode III akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:Nokia X Plus Gebrak Pasar Smartphone, Layar Super AMOLED dan Baterai 7100 mAh, Harganya Cuma Segini!
Ditambahkan Plt Kepala BKN, pelaksanaan seleksi CASN 2023 terdapat beberapa hal yang menjadi catatan oleh tim Panselnas.
Catatan, itu yang pertama soal seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Kedua, tahap pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” Demikian Dwi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: