TA 2025 Desa Tetap Wajib Anggarkan Program BLT-DD, Joni: Meskipun Hanya untuk 1 KPM

TA 2025 Desa Tetap Wajib Anggarkan Program BLT-DD, Joni: Meskipun Hanya untuk 1 KPM

Dana Desa--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, mengakui, bahwa di TA 2025 mendatang seluruh desa tetap diwajibkan untuk menganggarkan program Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD).

Sesuai regulasi, kata Joni, maksimal di TA 2025 desa bisa mengalokasikan anggaran sebesar 15 persen untuk mendukung pelaksanaan program BLT-DD.

"TA 2025 program BLT-DD masih ada dan wajib dianggarkan oleh desa. Batas maksimal anggaran yang bisa dialokasikan adalah 15 persen," tegas Joni, Kamis, (26/12/2024).

Ditegaskan Joni, meskipun batasan maksimal dalam mendukung pelaksanaan program BLT-DD di TA 2025 jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Namun, lanjutnya desa tetap diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran DD-nya untuk mendukung program BLT-DD.

"Tidak mungkin kosong kan, artinya desa tetap harus mengalokasikan DD untuk program BLT-DD. Meskipun dalam realisasinya nanti hanya satu KPM," tandasnya.

Lebih jauh, Joni, menerangkan, bahwa untuk menentukan KPM BLT-DD desa tetap diberikan kewenangan untuk melaksanakan musyawarah di desa dan melakukan verifikasi terhadap data masyarakat yang dinilai layak untuk menjadi KPM BLT-DD TA 2025.

"Untuk menentukan KPM BLT-DD silahkan desa bersama BPD bermusyawarah dan melakukan verifikasi untuk mencari dan menetapkan siapa saja masyarakat yang nantinya layak menjadi KPM BLT-DD TA 2025. Setelah itu data dari hasil musyawarah tersebut akan menjadi dasar desa untuk mengalokasikan anggaran BLT-DD di dalam dokumen APBDes TA 2025," demikian Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: