Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Wilayah Ini Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Pahami Ketentuan dan Syaratnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Wilayah Ini Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Pahami Ketentuan dan Syaratnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Di Wilayah Ini Akan Dihapus Oleh Pemerintah. Pahami Ketentuan Dan Syarat-Syarat--

Dapat dilihat bahwa setelah BBNKB dihapus, Anda hanya perlu membayar Rp 818 ribu, sehingga menghemat sebesar Rp 2 juta. Untuk menghitung BBNKB lainnya, Anda dapat melakukan simulasi dengan mengetahui besarnya NJKB.

Perlu diketahui bahwa BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya merupakan bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB pada penyerahan pertama.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat biaya sambil tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: