Kenapa Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Ini Alasannya

Kenapa Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Ini Alasannya

Kenapa Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Ini Alasannya--

RADARUTARA.ID - Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang mempunyai banyak pesona dan keunikan di Tanah Air. Hal tersebut yang membuatnya menjadi salah satu daerah istimewa. Lantas, mengapa Yogyakarta disebut daerah istimewa?

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Tanah Air.

DIY adalah peleburan Negara Kesatuan Yogyakarta dengan Negara Kadipaten Pakualam. Kedua negara ini adalah bekas kerajaan yang berdiri sejak zaman Mataram Islam sampai masa penjajahan Belanda.

Di tahun 1945, saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, kedua negara ini menyatakan telah bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi, di tahun 1948, Belanda melakukan agresi militer yang menguasai ibu kota Indonesia tepatnya di Yogyakarta.

BACA JUGA:7 Warung Soto di Bengkulu yang Sedap dan Segar, Lengkap Ada Alamatnya

Ketika itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII memutuskan untuk menyerahkan seluruh kedaulatan negara mereka kepada Presiden Soekarno sebagai bentuk perlawanan terhadap Belanda.

Tindakan heroik inilah yang membuat Presiden Soekarno mengeluarkan peraturan dan menetapkan kalau Yogyakarta sebagai daerah istimewa yang berada langsung di bawah pemerintah pusat.

Keistimewaan Yogyakarta terletak pada sistem pemerintahannya yang bisa dikatakan cukup unik. DIY dipimpin oleh seorang seorang gubernur yang juga menjadi kepala daerah istimewa. Gubernur DIY yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai raja Yogyakarta dan wakil gubernur yaitu Sri Paku Alam sebagai raja Pakualaman.

BACA JUGA:Anak yang Lahir di Tiga Tanggal Ini Disebut Sangat Istimewa dan Punya Bakat Luar Biasa, Cek Buah Hatimu

Kedua jabatan ini bersifat secara turun-temurun dan tidak dipilih berdasarkan pemilu. Bahkan, DIY juga mempunyai hak istimewa dalam bidang pendidikan, kebudayaan, serta kesenian yang berhubungan dengan nilai-nilai keistimewaan daerah.

DIY juga mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aspirasi dan adat istiadat mereka.

Dengan begitu, status daerah istimewa Yogyakarta bukan cuma sekadar gelar atau nama saja. Tetapi, juga menjadi penghargaan atas jasa-jasa para pendahulu yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

Status ini juga menjadi tantangan bagi generasi penerus demi menjaga dan melestarikan warisan budaya dan nilai-nilai luhur yang ada di daerah mereka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: