Awasi Pemilu 2024, Panwascam Akan Rekrut Ratusan Pengawas TPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Pemilu 2024--
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada 19-21 Januari 2024.
12. Pelantikan pengawas TPS pada 22 Januari 2024.
13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas TPS pada 24 Januari 2023 - 7 Febuari 2024.
BACA JUGA:4 Destinasi Wisata Gratis di Jakarta, Cocok untuk Habiskan Libur Nataru
Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Priska Nandra, mengungkapkan, untuk mendaftar atau mengikuti perekrutan pengawas TPS, ini calon peserta harus minimal berpendidikan SMA/sederajat, mengundurkan diri dari anggota Parpol sekurang-kurangnya lima (5) tahun pada saat mendaftar sebagai pengawas TPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah di pidana penjara selama 5 tahun, tidak berada di dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu dan batas usia pendaftaran paling rendah 21 tahun.
"Kiranya persyaratan secara umum, ini harus dipenuhi apa bila ingin menjadi pengawas TPS di Pemilu 2024 mendatang," imbau Priska.
BACA JUGA:Berikut Daftar Pantai di Lampung yang Cocok untuk Liburan Tahun Baru
Dikatakan Priska, pembentukan pengawas TPS, ini sangat penting. Karena kata Priska, melalui pengawas-pengawas TPS, itu lah akan tercipta Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.
"Kesuksesan Pemilu berawal dari pengawas-pengawas Pemilu ini. Sehingga tercipta Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas," tandasnya.
Di sisi lain, Priska memastikan, sebelum menjalankan tugasnya. Para pengawas TPS, ini nantinya tentu akan dibekali materi tentang bagai mana menegakkan pengawasan dalam mewujudkan Pemilu jujur dan adil sesuai harapan.
"Jelas sebelum bertugas para pengawas TPS, ini akan dibekali. Terutama materi terkait antisipasi kecurangan-kecurangan. Karena kita berharap Pemilu 14 Februari 2024 nantinya bisa berjalan jujur, adil dan berintegritas," demikian Priska.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: