Resmi Dibuka, Panwascam Pastikan Syarat dan Ketentuan Perekrutan PTPS Tidak Ada yang Berubah

Resmi Dibuka, Panwascam Pastikan Syarat dan Ketentuan Perekrutan PTPS Tidak Ada yang Berubah

Resmi Dibuka, Panwascam Pastikan Syarat dan Ketentuan Perekrutan PTPS Tidak Ada yang Berubah--

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Secara resmi Bawaslu Bengkulu Utara telah mengumumkan tahapan perekrutan terhadap pengawas TPS (PTPS).

Seperti pelaksanaan Pilpres sebelumnya, para PTPS ini nantinya akan bertugas atau ditempatkan oleh Bawaslu untuk mengawasi langsung jalannya proses pemungutan suara di setiap TPS.

"Benar, secara resmi perekrutan PTPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dalam Pilkada 2024 ini sudah dibuka," ungkap Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Nirman, Kamis (12/9).

Dipastikan Nirman, dalam proses perekrutan PTPS, ini tidak ada persyaratan dan ketentuan yang berubah.

BACA JUGA:43 Desa di Bengkulu Utara Dapat Tambahan Dana Kinerja, Segini Nilainya

BACA JUGA:Terungkap! Ibu Kandung Korban Pencabulan di Pinang Raya Ternyata Dulunya Merupakan Anak Tiri Pelaku

Artinya, kata Nirman, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bawaslu dalam merekrut PTPS untuk Pilkada 2024 ini masih sama dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada saat Pilpres, lalu.

"Tidak ada yang berubah, syarat dan ketentuan dalam proses perekrutan PTPS di Pilkada 2024 ini masih sama saat perekrutan PTPS di Pilpres, lalu," tandasnya.

Diungkapkan Nirman, tahapan perekrutan PTPS Pilkada 2024 akan dimulai dengan sosialisasi pembentukan PTPS yang dimulai pada tanggal 9-11 September 2024.

Berikutnya akan dilanjutkan ke tahap pengumuman pendaftaran penjaringan PTPS kepada tokoh masyarakat di setiap desa yang dimulai pada tanggal 12-28 September 2024, selanjutnya tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 12-28 September 2024.

BACA JUGA:Biadab! Selama 2 Tahun Seorang Ayah di Pinang Raya Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

BACA JUGA:Mulai 25 September, Kabupaten Bengkulu Utara Dipimpin Pj Bupati

Dilanjutkan dengan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran pada tanggal 12-28 September 2024, pengumuman perpanjangan pada tanggal 29-1 Oktober 2024, penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan pada tanggal 1-10 Oktober 2024, penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan pada tanggal 1-10 Oktober 2024.

Pengumuman lulus administrasi pada tanggal 11 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal 12-2 November 2024, wawancara pada tanggal 12-22 Oktober 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 23-25 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: