Hukum Berwudhu Tanpa Menggunakan Busana, Begini Penjelasan Ulama Fiqih
Hukum Berwudhu Tanpa Menggunakan Busana, Begini Penjelasan Ulama Fiqih--
RADARUTARA.ID - Wudhu biasanya kita lakukan ketika hendak melaksanakan solat. Bersuci dengan menggunakan air yang mensucikan di seluruh anggota Wudhu.
Namun Kemudian yang banyak jadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah, apakah diperbolehkan berwudhu tanpa berbusana, hal tersebut banyak dilakukan ketika selesai mandi.
Dalam Alquran surah Al maidah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi, rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Salat salah seorang di antara kalian tidak (akan) diterima apabila ia masih berhadas, sampai ia wudhu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Adapun hukum berwudhu tanpa menggunakan busana dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man, hukum berwudhu tanpa menggunakan busana diperbolehkan, sebab tidak menggunakan busana saat berwudhu tidak termasuk hal yang dapat membatalkan wudhu.
Walaupun tidak membatalkan wudhu, namun permasalahannya terkait dengan etika. Sebab jika hendak melaksanakan ibadah yang tentunya suci, harus lah dilakukan dengan sepenuh hati dengan cara yang baik pula.
BACA JUGA:12 Makanan yang Bisa Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Wajib Masukkan Dalam Daftar Menu Sehari-hari
Dalam sebuah hadis Mu'awiyah bin Haidah RA bertanya kepada Rasulullah SAW,
"Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, manakah aurat kami yang harus kami tutupi dan yang kami biarkan terbuka?' Ia (Rasulullah SAW) menjawab, 'Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau budakmu.' Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bila dengan sejenis?'Bila kamu mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, jangan sampai ia melihatnya.' Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bila salah seorang dari kami sendirian?' Ia menjawab, 'Hendaklah ia lebih layak untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia.'" (HR At Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Dari semua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwasanya berbentuk tampak menggunakan busana diperbolehkan dan tidak membatalkan, namun yang kemudian menjadi permasalahan adalah berwudhu dengan tanpa menggunakan busana muslim pun tidaklah sesuai dengan etika.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: