Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online--

2. Kalau belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan cara klik 'Masuk' kemudian pilih 'Daftar di Sini' lalu lengkapi data yang diperlukan

3. Kemudian cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut

4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat

5. Pilih layanan 'Cari Berkas' lalu isi data yang diperlukan dan pilih 'Cari Berkas'.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: