Konflik Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring Sudah Tuntas Sejak Tahun 2002, Kredibilitas BPN Dipertanyakan

Konflik Kas Desa Karya Pelita vs PT Air Muring Sudah Tuntas Sejak Tahun 2002, Kredibilitas BPN Dipertanyakan

Dokumen penyelesaian kebun kas desa karya pelita tahun 2002--

RADARUTARA.ID- Selain diperkuat dengan kepemilikan dokumen foto copy sertifikat atas nama Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) nomor 01 dengan status hak pakai serta diperjelas lewat peta HGU nomor 40 milik PT Air Muring. Ternyata, konflik yang terjadi antara lahan kebun kas desa milik Desa Karya Pelita dengan PT Air Muring, ini sudah pernah mencapai titik penyelesaian yang berlangsung di tahun 2002.

Titik penyelesaian konflik lahan, ini tertuang di dalam dokumen surat dengan kop Pemerintah Kecamatan Putri Hijau Nomor 24/D/KP/III/2002 perihal tanah kas Desa Karya Pelita yang pernah ditembuskan kepada Camat Putri Hijau, Bupati Bengkulu Utara, DPRD tingkat II, DPRD tingkat I, Gubernur Bengkulu hingga DPR RI yang ditandatangani oleh Kepala Desa(Kades) Karya Pelita waktu, itu atas nama Junaidi, tertera pada tanggal 28 Maret 2002.

Sesuai data yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara ID, penyelesaian konflik lahan kebun kas desa dengan PT Air Muring, ini didasari oleh satu, penyelesaian tanah kas Desa Karya Pelita, Kecamatan Putri Hijau pada tanggal 9 Juni 2001. Kedua, penyelesaian tanah kas desa di PT Air Muring yang dihadiri Camat Putri Hijau pada tanggal 3 Agustus 2001. Ketiga, laporan tanah kas desa ke Bupati Bengkulu Utara nomor 67/D/KP/VIII. Keempat, penyelesaian di PT Air Muring yang dihadiri oleh Asisten I Sedkab Bengkulu Utara tanggal 19 Februari 2002. Kelima, adanya berita acara hasil rapat LMD dan LKMD Desa Karya Pelita pada bulan Februari 1991 (tentang pengadaan tanah kas Desa Karya Pelita). Keenam adanya surat pernyataan saudara Paidi (mantan Kades Karya Pelita) pertanggal 27 Maret 1994 dan munculnya sertifikat tanah kas Desa Karya Pelita nomor 01.

"Atas dasar, itu maka diputuskan pada surat yang dikeluarkan di tahun 2022 tersebut yang isinya menyatakan, bahwa tanah kas desa segera diambil kembali oleh pemerintah Desa Karya Pelita dan meminta kepada pimpinan PT Air Muring untuk segera menghentikan kegiatan di tanah kas desa tersebut," ungkap Kades Karya Pelita, Ferdino Mustika, ST.

"Diperkuat lagi dengan adanya dokumen sertifikat atas nama Desa Karya Pelita dengan status hak pakai. Kami menilai dokumen-dokumen, ini sudah cukup meyakinkan bahwa lahan kas desa yang hari, ini diklaim oleh perusahaan masuk dalam HGU itu adalah benar-benar milik desa," imbuh Kades.

Di sisi lain, Kades, menyayangkan sikap BPN yang hari ini tidak mampu mempertanggung jawabkan produk buatannya sendiri (sertifikat Desa Karya Pelita). Ditambah kata Kades, hari ini juga terjadi pergeseran patok batas HGU yang tidak sesuai dokumen peta HGU dengan kondisi patok batas HGU dilapangan yang bergeser ke titik lain. 

"Sertifikat itu (desa) produk BPN, pada titik patok yang berpindah itu juga ada nama BPN. Dan sampai hari, ini kita tidak tahu siapa yang memindahkan patok itu. Ngak mungkin juga patok, itu pindah sendiri. Intinya pembuktian, itu hari ini ada di pihak BPN. Jika BPN tidak bisa membuat terang persoalan, ini maka kredibilitas BPN sebagai perpanjangan tangan pemerintah patut kita ragukan dan dipertanyakan," tegas Kades.

Selebihnya, Kades, mengajak semua pihak yang terkait untuk menyesuaikan kembali patok batas HGU tersebut sesuai dengan sertifikat HGU nomor 40 PT Air Muring.

"Kami berharap BPN sebagai otoritas yang memiliki kewenangan di negara ini untuk menerbitkan sertifikat bisa menunjukan kredibilitasnya untuk membuat terang persoalan ini," pinta Kades.*


--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: