Polsek Napal Putih Padamkan 5 Titik Api Karhutla di Tiga Desa dan Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Polsek Napal Putih Padamkan 5 Titik Api Karhutla di Tiga Desa dan Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Sigit/RU.ID- Lahan kebakaran yang berhasil dipadamkan jajaran Polsek Napal Putih--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Lima titik api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berhasil terpantau dan dipadamkan oleh jajaran kepolisian Mapolsek Napal Putih pada hari Rabu (13/9), kemarin.

Lima titik api Karhutla, itu masing-masing tersebar di Desa Lebong Tandai, Desa Tanjung Harapan dan Desa Muara Santan. Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id, titik api pertama yang ditemukan berjarak 13 Km dari Polsek Napal Putih, titik api kedua berjarak 14 Km dari Polsek Napal Putih, titik api ketiga berjarak 16 Km dari Polsek Napal Putih, titik api keempat berjarak 18 Km dari Polsek Napal Putih dan titik api kelima berjarak 20 Km dari Polsek Napal Putih

Kini, kelima titik api Karhutla yang sempat muncul di wilayah hukum Polsek Napal Putih, itu seluruhnya sudah berhasil dipadamkan.

BACA JUGA:Formasi Terbatas, Ini Jurusan yang Berpeluang Tinggi Lolos CPNS 2023

Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, mengungkapkan. Kelima titik api Karhutla yang timbul itu berasal dari areal perkebunan milik masyarakat. Namun saat didatangi ke lokasi titik timbulnya api, pemilik kebun tidak berada di lokasi.

"Seluruh titik api muncul dari areal kebun masyarakat," ungkap Kapolsek.


Sigit/RU.ID- Kebakaran hutan di wilayah hukum Polsek Napal Putih--

Dikatakan Kapolsek, titik api berangsur padam pukul 16.00 WIB sore, setelah petugas berusaha melakukan upaya pemadaman dengan fasilitas seadanya.

"Atas kejadian, ini kami telah mendatangi seluruh pemilik pondok yang berada di sekitar lokasi, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat desa setempat dan kepada jajaran pemerintah kecamatan. Kami menghimbau, agar tidak terjadi lagi pembakaran lahan. Karena dalam situasi kemarau seperti, ini aktivitas membuka kebun dengan cara membakar akan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan," imbaunya.

BACA JUGA:Mager Tapi Dompet Kering, Buruan Klik Link Dana Kaget Ini, Ada Dana Rp135 Ribu Siap Masuk Ke Aplikasi Danamu

Di sisi lain, Kapolsek, turut menegaskan. Bahwa sebelumnya jajaran Polres Bengkulu Utara telah memberikan himbauan secara tegas terhadap aksi Karhutla ini.

Siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan Karhutla kata Kapolsek, bisa dijerat dengan Pasal 78 ayat tiga (3) UU RI Tahun 1999.

"Pelakunya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara, ini baru sebatas kita ingatkan dan himbau. Tapi apa bila nanti kita temukan kembali peristiwa yang sama, maka kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku Karhutla tersebut," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: