Ternyata Segini Besaran Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Ternyata Segini Besaran Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Ternyata Segini Besaran Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas--

RADARUTARA.ID - Kasus anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda Aceh hingga tewas bikin heboh. Kasus tersebut juga menjadi atensi serius dari Komisi I DPR. Korban ternyata juga sempat disebut memperoleh ancaman apabila tidak mengirimkan uang kepada oknum Paspampres.

Informasi mengenai dugaan Praka RM yang menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, sampai tewas tersebut beredar luas di socmed.

Dari salah satu unggahan di socmed, korban penganiayaan Praka RM diceritakan diculik terlebih dulu, lalu dianiaya oleh oknum Paspampres tersebut bersama kedua temannya.

Akibat dari perbuatannya itu, Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) sudab menahan Praka RM. Lalu, berapa gaji anggota Paspampres terduga penganiaya pemuda asal Aceh tersebut?

BACA JUGA:Luasnya Tidak Seberapa, Jika Berkunjung ke Pulau Suku Enggano Bikin Lupa Pulang

Berikut Ini Gaji Anggota Paspampres

Aturan tentang Paspampres tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Paspampres mempunyai tugas utama, diantaranya melakukan pengamanan fisik langsung dengan jarak yang dekat serta menjaga keselamatan presiden, wakil presiden, dan juga keluarganya. Pasukan elite itu asalnya dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), entah itu dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), ataupun Angkatan Udara (AU).

Dengan begitu, gaji anggota Paspampres sudah diatur sesuai dengan ketentuan gaji prajurit TNI. Ini dia rincian gaji pokok yang diperoleh Paspampres sesuai golongan sebagaimana tercantum dalam PP No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo DANA Melalui JULO, Pinjaman Praktis dengan Limit Sampai Rp15 Juta

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: