PLN

Selesai Jadi Presiden RI 2024, Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun dari Negara, Segini Besarannya

Selesai Jadi Presiden RI 2024, Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun dari Negara, Segini Besarannya

Selesai Jadi Presiden RI 2024, Jokowi Bakal Terima Uang Pensiun dari Negara, Segini Besarannya--

RADARUTARA.ID- Tidak lama lagi, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden, Maruf Amin akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2024.

Setelah berakhir, maka Presiden RI dan Wakil Presiden RI, ini akan pensiun dari jabatannya. Dan kedua pejabat negara, ini pun nantinya akan mendapat uang pensiun dari negara pada akhir masa jabatannya. 

Yang jadi pertanyaan, berapa besar sih uang pensiun yang bakal diberikan negara untuk Presiden RI, Jokowi dan Wakil Presiden RI, Maruf Amin?

Tak jauh berbeda seperti pejabat lainnya, Presiden dan Wakil Presiden juga akan diberikan uang pensiun serta tunjangan untuk menunjang kehidupannya selepas tidak lagi menjadi pemimpin negara.  

BACA JUGA:Jangan Lupa! Hari ini iPhone 15 Dibuka, Begini Cara Pre-order Selengkapnya

Dan pensiunan Presiden serta Wakil Presiden, ini sudah diatur di dalam undang-undang (UU) 7/1978 tentang hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan, ini pun sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun, dan sampai hari ini belum pernah dikakukan revisi. 

Dijelaskan secara rinci pada aturan tersebut. Bahwa besaran pensiunan pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden jumlahnya mencapai 100 persen dari gaji pokok terakhir. Gaji Presiden yang dimaksud adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan Wakil Presiden berjumlah 4 kali dari gaji pokok. 

Terungkap secara rinci, total besaran gaji seorang Presiden adalah 5,04 juta/bulan atau 6 kali sebesar Rp 30,2 juta. Sedangkan besaran untuk gaji Wakil Presiden nilainya mencapai Rp 5,04 juta atau 4 kali sebesar Rp Rp 20,16 juta. 

BACA JUGA:Tiga Hewan Ini Berumur Sangat Panjang, Nomor 1 Bikin Kaget

Perlu diketahui, bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya akan menerima uang pensiun. Tidak dengan tunjangan yang melekat. Meskipun saat, ini Presiden dan Wakil Presiden menerima tunjangan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta/bulan dan Rp 22 juta/bulan. 

Namun demikian, Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapat tunjangan berupa rumah yang diberikan oleh negara. Tunjangan yang dimaksud akan meliputi biaya rumah tangga yang menyangkut penggunaan air, listrik dan telepon hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya. 

Di sisi lain, rumah yang akan diterima nantinya akan diberikan secara layak beserta perlengkapannya. Selanjutnya, Presiden dan Wakil Presiden juga akan mendapat kendaraan berupa mobil dinas serta fasilitas pengamanan yang berasal dari Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: