Ternyata Segini Besaran Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
Ternyata Segini Besaran Gaji Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas--
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
BACA JUGA:Selain Menguasai Banyak Bahasa, Ini 5 Mukjizat Nabi Nuh yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Terduga paspampres penganiaya pemuda asal Aceh, berasal dari pangkat Praka (Prajurit Kepala). Sehingga, gaji pokok yang ia peroleh setiap bulannya sebesar Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400 tergantung dengan masa kerja golongan (MKG).
Namun, selain memperoleh gaji, Paspampres juga akan memperoleh tunjangan kinerja. Tunjangan ini tertuanb dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan ini bisa didapat sesudab mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi hingga capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres tentunya akan berbeda-beda, hal ini tergantung dengan kelas dari jabatannya.
Rincian Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: