Anut Kepercayaan Sunda Wiwitan, Soal Perkawinan Suku Baduy Punya Pantangan Ini

Anut Kepercayaan Sunda Wiwitan, Soal Perkawinan Suku Baduy Punya Pantangan Ini

Menganut Kepercayaan Sunda Wiwitan, Suku Baduy Tidak Diperbolehkan Kawin Cerai--

2. Suku ini tinggal di daerah yang letaknya mengelilingi wilayah tinggal suku Baduy Dalam. 

3. Mereka sudah mengenal baik kebudayaan luar seperti teknologi, sekolah dan uang.

4. Karena sudah mengenal uang, terkadang ada beberapa orang Suku Baduy Luar pergi ke kota untuk menjual hasil panennya seperti madu.

BACA JUGA:Pembatasan Gas Subsidi 3 Kg Dikeluhkan UMKM, Pemerintah Diminta Membuat Skema Berbeda

Namun siapa sangka, tidak hanya memiliki tradisi yang berbeda dalam suku Baduy, ternyata mereka juga memiliki kepercayaan ajaran agama sendiri.

Bahkan berbicara soal pernikahan, suku Baduy ada aturan sendiri beda dengan masyarakat umumnya.

Dikutip dari kanal YouTube Sahib NU, menurut mereka ikatan pernikahan adalah sebuah hukum alam yang harus terjadi dan dilakukan oleh seluruh manusia.

Istilah yang sangat populer di Suku Baduy adalah perkawinan 'rukun hirup'. Dalam ajaran agama Suku Baduy tentang pernikahan ternyata memiliki kaitan erat dengan agama Islam.

BACA JUGA:Pemda Wajib Melek, Anggaran Rp400 M Diharapkan Bisa Tangani Kerusakan Infrastruktur Jalan Ketahun-Napal Putih

Hal tersebut sudah diamanatkan oleh tetua adat untuk menjaga dan mentaatinya di dalam aturan adat. 

Suku Baduy perceraian sangat dilarang karena menurut mereka melangsungkan perkawinan diperbolehkan hanya sekali seumur hidup, terkecuali terdapat sebab-sebab alamiah.

Mengenai masalah administrasi pencatatan perkawinan di Kantot Urusan Agama (KUA) desa Kanekes bila dibandingkan dengan desa-desa lainnya tergolong desa yang minim administrasi.

Pencatatan perkawinan di KUA pada tahun 2018 di desa Kanekes terjadi 42 peristiwa perkawinan yang tercatat di desa namun tidak ada satupun yang tercatat di KUA Kecamatan Leuwidamar. 

Tidak heran lantara Suku Baduy yang menganut aliran kepercayaan sunda wiwitan dan pencatatan pernikahan untuk alirah tersebut masih belum tersedia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: