Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Akan Dibuka 14 Juli, Cek Syarat-Syaratnya Disini

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Akan Dibuka 14 Juli, Cek Syarat-Syaratnya Disini

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57 akan dibuka 14 Juli, Cek Syarat-Syaratnya Disini--

RADARUTARA.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 57 akan dibuka  Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB. Pembuatan akun dan pendataan Kartu Prakerja dibuka di https://prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja  merupakan program pengembangan kapabilitas pekerjaan dan wirausaha. Kartu Prakerja diperuntukkan kepada job seekers, yaitu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dan atau pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan tidak sedang ikut pendidikan formal.

Mulai Tahun 2023 ini, penerima manfaat Kartu Prakerja akan mendapatkan berbagai manfaat  yang terdiri dari saldo bantuan pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif biaya dalam mencari pekerjaan yaitu sebesar Rp600 ribu, serta insentif pengisian 2 survei evaluasi  masing-masing sebesar  Rp 50 ribu.

BACA JUGA:Mau Punya Ilmu Kebal? Cukup Baca Ayat Ini, Dijamin Tidak Syirik dan Sesuai Syariat Islam

Skema Normal 2023 selain online Kartu Prakerja juga mulai diberlakukan offline dan bauran. Dengan durasi pelatihan  minimal 15 jam. Pelaksanaannya akan dimulai di 10 provinsi di Indonesia mulai drai DKI Jakarta hingga Papua.

Untuk Skema Normal 2023 ini juga akan menyasar bidang keterampilan tertentu, yang paling dicari atau dibutuhkan pada saat ini dan masa akan datang dengan mengacu pada kajian pasar kerja Indonesia's Critical Occupation List, studi World Economic Forum's Future Job Report, dan riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

BACA JUGA:Miliki 4 Istri! Laki-laki Suku Fulani, Dijuluki Manusia Paling Indah di Bumi dan Sultan

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

 

1. WNI

2. Usia 18-64 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan, atau anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa atau perangkat desa, atau direksi, komisaris, maupun dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: