Buruan ke Samsat!! Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir, Ini Batas Waktunya

Buruan ke Samsat!! Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir, Ini Batas Waktunya

Kantor Samsat Desa Putri Hijau--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berlaku sejak bulan Mei Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu akan segera berakhir.

Maka dari, itu bagi pengendara yang pajak kendaraannya sempat tertunggak beberapa tahun agar memanfaatkan sisa waktu program pemutihan pajak yang saat, ini masih tersisa. 

Kepada radarutara.id Petugas Regident dan Pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah, membenarkan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang sempat diperpanjang oleh Pemprov Bengkulu sejak tanggal 1 Mei 2023, lalu akan segera berakhir. 

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Tanaman Pembawa Rezeki, Bahkan Ada yang Bisa Menyuburkan

BACA JUGA:Berikut Amalan Mudah Kembalikan Santet atau Ilmu Hitam ke Pengirimnya Menurut Ustad Ujang Bustomi

Untuk, itu Iis, menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang pajak kendaraannya sempat tertunggak agar segera memanfaatkan sisa program pemutihan pajak yang tersisa dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.

"Benar, program pemutihan pajak yang sempat diperpanjang Pemprov Bengkulu sejak awal bulan Mei, lalu akan segera berakhir pada 31 Agustus 2023," ungkap Iis.

Diakui Iis, melalui program pemutihan pajak kendaraan, ini pemilik kendaraan tidak dikenakan denda, begitu dengan proses bea balik nama. Sehingga Iis, berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat, ini masih berlaku.

"Hanya membayar pajaknya saja, tidak dengan dendanya. Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya masih tertunggak silahkan manfaatkan waktu yang masih tersisa saat, ini dengan datang ke Kantor Samsat Desa. Karena jika program pemutihan, ini nanti berakhir. Maka pembayaran pajak akan kembali dikenakan dengan dendanya," demikian Iis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: