Ini 5 Jenis Surat Suara yang Harus Dicoblos Saat Pemilu 2024, Jangan Sampai Bingung, Ya!!

Ini 5 Jenis Surat Suara yang Harus Dicoblos Saat Pemilu 2024, Jangan Sampai Bingung, Ya!!

Kesempatan Bagi Daftar Pemilih Tambahan Masih Terbuka, Asal Syarat ini Dipenuhi--

RADARUTARA.ID- Menjelang pemilihan umum atau Pemilu di tahun 2024 mendatang, berbagai persiapan semakin gencar dilakukan.

Dalam rangka menyukseskan proses penting untuk pemilihan para pemimpin rakyat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan bahwa masyarakat Indonesia sebagai pemilik hak pilih akan mendapatkan 5 surat suara. Adapun posisi yang akan ‘dicoblos’ adalah untuk pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

Nah, kamu sudah tahu belum, apa perbedaan 5 surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti?

Sebetulnya, aturan tentang surat suara Pemilu sudah ada kok, dari yang sebelumnya. Regulasi tersebut telah tercantum pada Rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

BACA JUGA:Tak Boleh Asal, Ini Aturan dan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

BACA JUGA:Lewat Gerbang Tol Cikampek Pengendara Ini Harus Bayar Rp724 Ribu, Kok Bisa?

Inilah perbedaan warna surat suara Pemilu dan maknanya:

  1. Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
  2. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.
  3. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning.
  4. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.
  5. Surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau.

Kemudian, untuk surat suara pemilu yang anggota DPR, desain yang diusulkan oleh KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. 

Partai politik (parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan selanjutnya ke kanan.

BACA JUGA:Yakin Jadi Pusat Perhatian, New Honda Vario Street 160 Siap Menemanimu Beraksi di Jalanan

BACA JUGA:Padahal Sedang Memasuki Musim Kemarau, Kenapa Intensitas Hujan Masih Tetap Tinggi? Berikut Penjelasan BMKG

Selanjutnya, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Sampai di sini kamu sudah paham?

Lantas, siapa saja yang sudah diperbolehkan mencoblos pemilu tahun 2024 nanti?

Melansir dari Indonesiabaik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pada masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di DPT, apakah sudah tertera namanya atau belum. Sebab, di masa lalu sering ditemukan kasus di mana warga tidak bisa mencoblos, padahal sudah memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: