Tak Boleh Asal, Ini Aturan dan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Tak Boleh Asal, Ini Aturan dan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Pemilu 2024--

RADARUTARA.ID- Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak terus mematangkan persiapannya untuk memperoleh suara terbanyak. Beberapa cara kontestan Pemilu khususnya, para calon legislatif (Caleg) biasanya akan berusaha mendapatkan suara salah satunya adalah dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK). 

Namun para peserta Pemilu juga harus tahu dan paham. Bahwa, ada sejumlah tata cara dan aturan dalam penggunaan APK tersebut. 

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu. 

APK, ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengenalkan diri dan mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal, ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.

Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain:

a. Baliho, billboard, atau videotron;

b. Spanduk, atau

c. Umbul-umbul.

Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut: 

a. Baliho: 

Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)

b. Spanduk: 

Paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter) 

c. Umbul-umbul: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: