Tak Boleh Asal, Ini Aturan dan Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Pemilu 2024--
Paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
Selain, itu desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian, peserta Pemilu juga harus mencetak APK dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Namun yang harus diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis
b. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau
c. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Berikut Jadwal Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu. Jadwal Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada) juga telah ditetapkan.
Aturan mengenai tahapan, peraturan, hingga jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, nantinya masyarakat secara serentak akan melangsungkan Pilpres dan Pileg. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan dilangsungkan di waktu yang berbeda.
Berdasarkan Keputusan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 secara serentak diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah tahapan Pemilu 2024 juga telah dilakukan oleh KPU yang terdiri dari putaran 1 dan putaran 2 (jika ada).
Berbeda dari Pileg dan Pilpres 2024 yang dilakukan secara bersamaan, jadwal Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada Rabu 27 November 2024. Itu artinya, Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih.
Dengan demikian, berdasarkan jadwal yang tertera, diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk jadwal pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya juga menjadi hari libur secara nasional. Sedangkan untuk jadwal Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: