Terkait Hibah Aset Pasar Suka Makmur ke Desa, Kadis Perdagangan Akhirnya Buka Suara

Terkait Hibah Aset Pasar Suka Makmur ke Desa, Kadis Perdagangan Akhirnya Buka Suara

Ilustrasi pasar tradisional--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Bengkulu Utara memastikan. Pihaknya akan segera menindak lanjuti dan memproses desakan yang disampaikan oleh beberapa desa yang menginginkan agar segera dilakukannya hibah aset pasar dari Pemkab Bengkulu Utara kepada desa.

Salah satunya tentang desakan atau usulan tentang hibah aset pasar seperti yang disampaikan oleh Pemdes Suka Makmur (SP1), Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).

Menurut Kadis Disdag Bengkulu Utara, Ir Siti Qori'ah, tak jadi soal, apa bila beberapa desa menghendaki atau menginginkan adanya hibah aset pasar ke desa. Namun menurut Siti, desa juga harus paham. Jika dalam proses hibah aset pasar dari Pemkab kepada desa membutuhkan tahapan.

"Khusus bangunan pasar yang nilainya di atas Rp 5 Miliar harus melalui persetujuan DPRD. Dan jika seperti Desa Suka Makmur, itu sudah menyampaikan usulannya. Maka kita akan segera proses sesuai prosedur yang ada. Salah satunya kita akan segera sampaikan usulan hibah aset pasar yang dimaksud itu ke DPRD," ungkap Siti, disela agendanya mengikuti Safari Idul Adha di Desa Tanjung Harapan, Kamis (29/6) hari ini.

BACA JUGA:Hibah Aset Pasar ke Desa Ditargetkan Bisa Terealisasi Tahun Ini

BACA JUGA:Petugas Pos Mortem Temukan Cacing Hati Hewan Kurban di Putri Hijau

Sementara ketika disinggung terkait desakan desa yang menginginkan agar proses hibah itu bisa dituntaskan di tahun 2023, ini menurut Siti, hal tersebut akan diupayakan.

"Bisa selesai (tahun 2023, Red). Intinya akan kita usahakan," terangnya.

Lebih jauh dibeberkan Siti, setelah aset pasar yang dibangun oleh Pemkab itu nantinya dihibahkan ke desa. Maka pengelolaan aset pasar akan menjadi hak sepenuhnya desa. Mulai dari pemungutan retribusi parkir, sewa lapak dan kegiatan lain yang ada di lingkungan pasar.

Namun Siti, menegaskan, seluruh kegiatan pasar yang dikelola oleh desa nantinya harus dibarengi regulasi atau payung hukum.

"Setelah hibah akan menjadi kewenangan desa untuk mengelola kegiatan pasar. Tapi nanti juga harus ada payung hukumnya seperti Perdes yang harus dipersiapkan oleh desa. Perdes itu nantinya akan mengatur seluruh kewenangan desa. Baik dalam mengelola parkir dan lain sebagainya. Dan hasil dari pengelolaan pasar itu akan masuk ke pendapatan asli desa (PADes)," demikian Siti.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: