Ini Prosedur Terbaru Ganti Foto KTP di Dukcapil, Berlaku Seluruh Indonesia

Ini Prosedur Terbaru Ganti Foto KTP di Dukcapil, Berlaku Seluruh Indonesia

Ini Prosedur Terbaru Ganti Foto KTP di Dukcapil, Berlaku Seluruh Indonesia--

RADARUTARA.ID- Apakah kamu tahu, jika kini ada aturan terbaru mengenai foto KTP yang kamu pegang. Karena ternyata foto KTP mu bisa dirubah atau diganti loh, ini berdasarkan aturan terbaru dari pihak Dirjen Dukcapil Indonesia.

Namun perlu diingat aturan terkait penggantian foto KTP ini hanya berlaku untuk alasan tertentu saja dan memang dalam kondisi yang sangat urgent. Dan penggantian foto tidak akan diterima jika hanya menggunakan alasan, foto jelek atau foto yang tidak bagus.

Karena foto yang digunakan di KTP merupakan foto asli yang diambil saat kita proses rekaman dan sekaligus merekam data diri lainnya, sehingga itu merupakan foto asli kita yang harus kita terima apa adanya.

Hanya saja ada beberapa alasan yang membuat foto di KTP mu bisa diganti, yakni pertama perubahan fisik menyeluruh dikarenakan ada perubahan fisik secara menyeluruh, entah itu karena kecelakaan, ada penyakit kronis yang bisa menyerang bagian wajah, sehingga jalan operasi wajah harus dilakukan demi kesehatanmu.

BACA JUGA:Ribuan Keping Blanko KTP Tiba di Disdukcapil Bengkulu Utara

BACA JUGA:Buruan, Air Asia Hadirkan Kursi Gratis dan Harga Promo, Selamatkan Tiket Liburanmu Sekarang

Kedua kondisi KTP yang rusak para, walau sebenarnya bisa saja langsung melakukan penggantian KTP, dengan menggunakam data KTP lama. Namun tidak dilarang jika kamu ingin sekalian mengganti foto di KTP mu, agar proses pergantian bisa sekaligus.

Dan terakhir karena adanya perubahan lain, pergantian foto KTP bisa dilakukan jika ada perubahan lain, yakni dari sebelumnya belum menggunakan hijab menjadi menggunakan hijab, atau malah sebaliknya dari yang sebelumnya menggunakan hijab berubah menjadi melepas jilbab.

"Foto KTP jelek bukanlah alasan kamu bisa dengan mudah gonta ganti foto, karena penilaian mengenai jelek atau tidak itu obyektif" jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto, SH.

BACA JUGA:Sebelum Dipotong, Hewan Qurban Harus Lengkapi Persyaratan Ini

BACA JUGA:Buruan Ambil, Aplikasi Ini Bisa Berikan Saldo Dana Gratis Rp400 Ribu, Mayan Buat Ngopi Bareng Mertua

Dari uraian diatas, sangat jelas tidak dibenarkan mengganti foto KTP hanya alasan foto jelek. Karena aturan mengenai pergantian foto ini, sudah sangat jelas dan tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 mengatur, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.

Untuk diketahui Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk yang memuat data diri pemilik, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto, KTP juga berlaku seumur hidup.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: