Tempo 1 Tahun Eks Kades Ini Korupsi DD Rp898 Juta, Uangnya Malah Dipakai Open BO

Tempo 1 Tahun Eks Kades Ini Korupsi DD Rp898 Juta, Uangnya Malah Dipakai Open BO

Tempo 1 Tahun Eks Kades Ini Korupsi DD Rp 898 Juta, Uangnya Untuk Open"BO"--

RADARUTARA.ID - Sebuah tindakan memalukan dilakukan oleh Herman Sawiran (42) seorang eks Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, bagaimana orang nomor satu di Desanya tersebut tega melakukan tindakan korupsi dengan total yang bikin geleng-geleng kepala.

Pasalnya hanya dalam tempo 1 tahun yaitu tahun anggaran 2019-2020 dia telah menilep uang Dana Desa sebesar Rp 898 juta.

Yang lebih parahnya lagi, uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh Herman untuk berfoya-foya hingga memesan para perempuan cantik atau open 'Bo"

Karena perbuatanya tersebut Herman, oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (31/5) lalu dihatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.250 Juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

BACA JUGA:Ini 9 Kelebihan Janda Berkumis Tipis, Nomor 8 Dijamin Pria Pasti Suka

BACA JUGA:Tak Disangka, 80% Janda Ternyata Tertarik dengan Pria Berkumis karena Terkesan Jantan

Akan tetapi vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, hakim pun berasalan bahwa hukuman tersebut juga berdasarkan pertimbangan karena terdakwa selama persidangan selalu berlaku sopan.

"Terdakwa sopan dan kooperatif, dan juga belum pernah dihukum" sampainya.

Atas vonis tersebut, Herman yang sebelumya merasa gagah dan hebat karena banyak uang dari hasil korupsi, harus terdiam dan tertunduk lesu, apalagi dirinya juga diwajibkan untuk mengembalikan 

Uang pengganti sebesar Rp 898 Juta sesuai dengan jumlah yang telah ia korupsi.

Jika uangnya tidak mencukupi maka seluruh aset milik mantan Kades ini dilakukan penyitaan,dan bahkan jika asetnya belum juga mencukupi maka akan ditambah masa penjara selama 3 tahun 6 bulan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: