20 WNI Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia, Pelaku Buron

20 WNI Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia, Pelaku Buron

20 WNI Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia, Pelaku Buron--

RADARUTARA.ID - Nasib baik tampaknya masih menyelimuti 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang nyaris menjadi korban perdagangan manusia di Online Scams. Mereka berhasil selamat setelah 

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok bergerak cepat dan langsung menggagalkan perdagangan tersebut. Dan kini Polri bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait pemulangan para WNI.

"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar," demikian dikutip dari Siaran Pers Kementerian Luar Negeri, Minggu (7/5).

Sementara itu, terkait dugaan kasus perdagangan manusia ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan dua tersangka menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," Jelasnya. 

Ditambahkanya pula, sebelumnya keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.

"Penyidik Kini Tengah Memburu Pelaku," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: