Penyaluran BBM Subsidi Dinilai Tak Tepat Sasaran, DPP-HPMPI Bersurat ke Bareskrim Polri, Ini Isi Tuntutannya

Penyaluran BBM Subsidi Dinilai Tak Tepat Sasaran, DPP-HPMPI Bersurat ke Bareskrim Polri, Ini Isi Tuntutannya

Ketua Bidang V BPD HIPMI Bengkulu, Steven--

RADARUTARA.ID- Dewan pimpinan pengurus pusat himpunan pertashop merah putih indonesia (DPP-HPMPI) telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri pada 21 September 2023. 

Dalam surat yang disampaikan kepada Bareskrim Polri, itu DPP-HPMPI menyoroti dan menilai, tentang masih terjadinya praktik penyaluran BBM subsidi yang dianggap tidak tepat sasaran. Praktik penyaluran BBM subsidi yang dianggap tidak tepat sasaran, itu dibuktikan dari maraknya penjualan BBM eceran (ilegal) yang saat ini masih saja terjadi di seluruh daerah di wilayah Indonesia.

"Surat ke Bareskrim Polri, ini kita sampaikan atas hasil MUNAS I DPP-HPMPI yang kita laksanakan pada 19 September 2023 di Jakarta, lalu. Dari MUNAS I, itu kita banyak menampung isu dari rekan-rekan pengusaha Pertashop di seluruh daerah di Indonesia yang mengeluhkan tentang penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran," ungkap Ketua Umum DPP-HPMPI, Steven.

BACA JUGA:Propaganda Kolonial Belanda untuk Menambah Pekerja Pribumi Dibalik Slogan Banyak Anak Banyak Rezeki

Diakui Steven, hampir sebagian besar pengusaha Pertashop di beberapa daerah di Indonesia di ambang kebangkrutan. Ini, disebabkan kata Steven, akibat terjadinya disparitas harga antara BBM subsidi dengan BBM non subsidi yang dijual oleh SPBU dengan Pertashop. Dan kondisi, itu semakin diperparah kata Steven, akibat masih maraknya penjualan BBM subsidi oleh oknum pengecer.

"Selama, ini kami (Pertashop) hanya diberi kewenangan untuk menjual produk BBM non subsidi. Sementara pihak diluar masih bebas mendapatkan dan menjual BBM subsidi untuk dijual eceran. Tentu, kondisi ini semakin memperparah disparitas harga BBM yang kita jual di Pertashop. Dan disini, kami sebagai salah satu mitra penyalur BBM yang resmi dari pemerintah sangat dirugikan atas situasi yang masih membiarkan penjualan BBM subsidi secara eceran atau ilegal, itu," bebernya.

Lebih jauh pengusaha Pertashop asal Bengkulu Utara, ini berharap, Bareskrim Polri dapat segera menindak atau merespon surat yang telah dilayangkan oleh DPP-HPMPI ini.

"Dari surat, itu kita mengajukan permohonan untuk audiensi langsung dengan Kaba Reskrim Polri. Kita harapkan dari audiensi itu nanti muncul sebuah solusi atau langkah-langkah tegas yang bisa dilakukan bersama-sama antara pihak kepolisian dan DPP-HPMPI untuk menertibkan atau menindak lanjuti soal penyaluran BBM subsidi yang kita anggap tidak sasaran itu," demikian Steven.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: