Berniat Nyalon Dewan, Kades dan Anggota BPD Harus Mundur dari Jabatan Pemerintahan

Berniat Nyalon Dewan, Kades dan Anggota BPD Harus Mundur dari Jabatan Pemerintahan

Nyalon Dewan, Kades dan Anggota BPD Harus Mundur dari Jabatan Pemerintahan--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Tahapan hingga suhu politik menjelang Pemilu tahun 2024 semakin terasa.

Dan sepertinya, Pemilu 2024 khususnya di tingkat legislatif atau dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tahun, ini banyak menarik minat sosok figur dari berbagai kalangan. Baik sosok figur dari kalangan rakyat biasa, sampai figur dari kalangan di lingkungan pemerintahan.

Tapi sayangnya, desas-desus kehadiran sosok figur dari kalangan pemerintahan baik itu seorang anggota lembaga BPD maupun kepala desa (Kades), yang dikabarkan akan banyak menghiasi atau meramaikan konstelasi Pemilu Legislatif di tahun 2024 mendatang, itu belum dibarengi dengan sikap tegas dari masing-masing figur yang bersangkutan dan terkesan masih menutup diri.

Menyikapi tingginya minat dari kalangan pemerintahan yang ingin mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang, Ketua Panwascam Napal Putih, Joko, menganggap itu adalah hal yang lumrah. Karena siapapun warga Indonesia kata Joko, yang berhasil memenuhi syarat, berhak mengikuti konstelasi Pemilu, khususnya pada jalur Legislatif.

"Asal memenuhi syarat, silahkan saja (mencalonkan diri, Red)," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Kecanduan Game Online, Bocah di Bengkulu Utara Alami Gangguan Saraf

Sementara ketika disinggung terkait desas-desus banyaknya sosok figur dari kalangan pemerintahan di desa baik itu anggota BPD maupun Kades yang berniat ingin mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu Legislatif di tahun 2024 mendatang, menurut Joko, hal tersebut juga tidak menjadi soal.

Asalkan figur-figur bersangkutan dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara Pemilu.

"Sampai hari, ini khusus di wilayah kita (Napal Putih) belum ada yang resmi menyatakan dirinya (BPD atau Kades) mencalon Legislatif. Tapi kalau pun, nanti ada dan resmi. Tentu pihak yang memiliki jabatan di pemerintahan harus mengundurkan diri," tegas Joko.

Lebih lanjut ketika di desak soal kapan waktu yang tepat bakal calon Legislatif dari jajaran pemerintahan tersebut harus mengundurkan diri, Joko, belum dapat menjelaskan secara rinci.

"Ini masih akan kita koordinasikan dan pelajari lebih lanjut regulasinya kepada pihak penyelenggara Pemilu," imbuhnya.

Terpisah Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, mengakui, sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi secara resmi terkait adanya beberapa figur dari lembaga pemerintahan di desa yang berniat mengikuti konstelasi Pemilu legislatif di tahun 2024 mendatang.

Kendati demikian kata Misbansyah, setiap seseorang yang memiliki jabatan di pemerintahan desa dan berniat ingin terjun konstelasi Pemilu harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Biasanya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahannya. Tapi kapan waktu yang tepat mereka yang mencalonkan diri ini harus mengundurkan diri, hal tersebut masih akan kita koordinasikan ke pihak terkait," demikian Misbansyah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: