4 Pucuk Senapan Gejluk Milik Pelaku Curnak di Putri Hijau Diduga Rakitan, Polisi Terapkan UU Darurat

4 Pucuk Senapan Gejluk Milik Pelaku Curnak di Putri Hijau Diduga Rakitan, Polisi Terapkan UU Darurat

4 Pucuk Senapan Gejluk Milik Pelaku Curnak di Putri Hijau Diduga Sudah Rakitan, Polisi Bisa Terapkan UU Darurat?--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Senapan angin atau biasa disebut GEJLUK jenis PCP yang digunakan oleh komplotan spesialis pencuri ternak (Curnak) di wilayah Putri Hijau, diduga sudah dalam kondisi rakitan.

Hal ini merujuk kepada jenis ukuran peluru pada senapan angin jenis PCP yang digunakan oleh pelaku Curnak di Putri Hijau yang ukurannya lebih besar dibanding ukuran peluru yang direkomendasikan pada senapan angin jenis PCP standar umumnya yang minimal hanya kaliber 4,5 mm.

BACA JUGA:Polsek Putri Hijau Kembali Amankan 2 Pelaku Curnak di TKP Berbeda

Salah satu pelaku sekaligus pemilik dari senapan angin PCP pada kasus Curnak yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau berinisial HA, 36 tahun asal Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) mengaku. Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu membawa dan menggunakan senjata angin jenis PCP untuk melumpuhkan ternak yang ia incar. Dan untuk membuat ternak ukuran sapi dewasa yang ditembaknya itu tumbang, HA, selalu menggunakan peluru tumpul dan tajam dengan kaliber 8,2 mm. Menariknya, HA, mengaku, bahwa senapan angin jenis PCP itu ia dapatkan dari membelinya di salah satu situs jual beli Online di jawa.

"Peluru setahu saya ukurannya sekitar 8,2 mm. Senapan, itu saya beli lewat online dari Jawa dengan harga Rp 1.300.000," ungkap HA, ketika ditanyai oleh wartawan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, membenarkan dari ke empat pelaku Curnak di wilayah hukumnya, itu semuanya memiliki dan menggunakan senapan angin jenis PCP.

BACA JUGA:Pencuri Ternak di Putri Hijau Jual Daging Curian Secara Eceran

Kendati demikian, Kapolsek, belum dapat menyimpulkan apakah jenis senapan angin PCP yang digunakan oleh pelaku Curnak di wilayah hukumnya itu masuk kategori rakitan atau tidak. Pasalnya kata Kapolsek, untuk memastikan klasifikasi jenis senapan angin yang dimiliki dan digunakan oleh pelaku, ini dibutuhkan uji balistik dari ahlinya.


4 Pucuk Senapan Gejluk Milik Pelaku Curnak di Putri Hijau Diduga Sudah Rakitan, Polisi Bisa Terapkan UU Darurat?--

"Kita belum bisa memastikan atau menentukan. Apakah senapan angin PCP milik pelaku ini masuk kategori rakitan atau tidak. Dan apakah ukuran peluru yang digunakan oleh pelaku ini sesuai standar penggunannya. Semua itu bisa kita pastikan setelah ada uji balistik yang dilakukan oleh ahlinya," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Polsek Putri Hijau Tangkap Komplotan Maling Ternak, Tembak Sapi Pakai Senapan Angin

Selanjutnya apakah kepemilikan dan penggunaan senapan angin PC oleh keempat pelaku Curnak, ini nantinya dapat dijerat dengan UU darurat, Kapolsek, juga belum dapat memastikan.

"Semua sedang kita koordinasikan kepada pihak terkait. Jika nantinya senapan yang dimiliki dan digunakan pelaku ini dinyatakan tidak sesuai aturan yang ada. Maka yang bersangkutan bisa saja kita jerat dengan pasal berlapis berupa UU Darurat," tandas Kapolsek.

Sekedar informasi, bahwa dari pengungkapan jaringan Curnak ini. Jajaran Mapolsek Putri Hijau berhasil mengamankan 4 pucuk senapan angin jenis PCP yang digunakan oleh para pelaku untuk mengeksekusi setiap ternak yang telah diincarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: