Polsek Putri Hijau Tangkap Komplotan Maling Ternak, Tembak Sapi Pakai Senapan Angin

Polsek Putri Hijau Tangkap Komplotan Maling Ternak, Tembak Sapi Pakai Senapan Angin

Di Putri Hijau, Polisi Tangkap Komplotan Maling Spesialis Ternak Gunakan Senapan Angin PCP--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID - Aparat kepolisian jajaran Unit Reskrim Polsek Putri Hijau berhasil menangkap kawanan maling spesialis ternak yang kerap beraksi di kebun milik warga di wilayah Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Dari pengungkapan kasus pencurian ternak yang sempat menyita waktu selama 24 jam, ini polisi berhasil meringkus 2 orang pelaku masing-masing berinisial HA dan AR, lengkap beserta barang bukti (BB) berupa daging sapi hasil curian pelaku, timbangan, dua kendaraan sepeda motor hingga senapan angin jenis PCP lengkap beserta amunisinya yang kerap digunakan oleh pelaku pada saat melancarkan aksinya.

Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan kepada 2 orang pelaku pencurian spesialis ternak yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Putri Hijau. Pengungkapan kasus, ini kata Kapolsek, berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak kepolisian pada Selasa (4/4) siang, kemarin. Atas Dumas, itu lah maka disampaikan Kapolsek, jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau langsung bergerak untuk  melaksanakan penyelidikan. 

"Sudah kita amankan 2 orang pelaku pencurian ternak. Mereka ini kerap beraksi di wilayah perkebunan masyarakat dan perusahaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Pencuri Ternak di Putri Hijau Jual Daging Curian Secara Eceran

Kedua pelaku ini kata Kapolsek,  ditangkap di kawasan perkebunan PT Agricinal setelah berhasil mengeksekusi satu ekor sapi milik sejumlah korbannya yang merupakan karyawan di lingkungan PT Agricinal. "Pelaku terakhir kali beraksi di kawasan kebun PT Agricinal setelah mengeksekusi satu ekor sapi milik korbannya. Sehingga dalam penangkapan pelaku, ini kita juga berhasil mengamankan BB sejumlah daging sapi yang baru saja di eksekusi dan akan dijual oleh pelaku," imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, dalam setiap melancarkan aksinya kedua pelaku ini selalu bersama-sama. Modusnya diungkapkan Kapolsek, kedua pelaku selalu mengeksekusi ternak yang menjadi incarannya menggunakan senapan angin jenis PCP. 

Setelah ternak yang diincar berhasil ditembak. Maka, kedua pelaku, ini langsung mengeksekusi ternak tersebut dengan cara memotongnya menjadi beberapa bagian. 

"Sebelum akhirnya dipotong menjadi beberapa bagian. Ternak dilumpuhkan lebih awal oleh pelaku dengan cara ditembak menggunakan senapan angin jenis PCP," pungkasnya.

Maka dari, itu dalam pengungkapan kasus pencurian ternak ini masih Kapolsek, polisi juga berhasil menyita sejumlah senapan angin jenis PCP lengkap beserta puluhan butir proyektilnya yang digunakan oleh pelaku. 

"Kita juga berhasil mengamankan beberapa senapan angin jenis PCP lengkap beserta puluhan butir proyektil," ungkapnya.

Selanjutnya Kapolsek memastikan, bahwa kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: