Melanggar UU ITE, Selebgram Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Millen diduga melakukan aksi pornografi dan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar--
RADARUTARA.ID - Seorang perempuan selebgram asal Bengkulu ditangkap oleh anggota Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu, saat sedang di rumahnya pada Rabu 15 Februari 2023 pukul 02.30 WIB.
Penangkapan Selebgram yang kerap live streaming dengan vulgar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi pada Kamis (16/2).
"Kita berhasil mengamankan Millen yang bermula dari patroli dari rekan Tim Cyber Polda Bengkulu menemukan adanya live streaming," ucap Anuardi.
Atas tindakan asusilanya, selebgram yang bernama Erneli Yanti atau yang akrab disapa Millen itu diduga melakukan aksi pornografi dan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
BACA JUGA:Selebgram Asal Bengkulu yang Sering Live Vulgar Diciduk Polda Bengkulu, Beli iPhone dari Endorse
"Sesuai Undang-Undang ITE pasal 45 Jo 27 ayat 1, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar atau perbuatan tersebut," ucap Panit Subdit V SIber, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Jumat (17/2).
Berdasarkan penjelasan Welli dari gelar perkara dan bukti yang ada, tersangka terbukti melakukan live dengan memperlihatkan alat vitalnya di akun Instagram pribadinya. Ia melakukan ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari endorse, karena mampu meraup uang jutaan rupiah.
"Dari live tersebut tersangka mendapatkan keuntungan dari endorse followersnya dan mampu membeli sebuah handphone bermerk mahal," ucap Welli.
Saat ini tersangka Millen yang menggunakan akun Instagram @millennn telah memiliki 37 ribu followers. Live streaming Instagram yang kerap dilakukan dengan menampakkan bagian tubuhnya sempat tersebar dan viral di media sosial.
"Jadi livenya terakhir ini viral makanya kita tindak lanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu, jelas ANuardi.
Selain penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar pakaian yang tersangka pakai saat live streaming, KTP, Sim Card dan 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk live streaming. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: