Wajib Tahu Nih! Berikut Beberapa Hal yang Diatur dalam UU ITE

Wajib Tahu Nih! Berikut Beberapa Hal yang Diatur dalam UU ITE

Wajib Tahu Nih! Berikut Beberapa Hal yang Diatur dalam UU ITE--

RADARUTARA.ID - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.

Data elektronik ini mencakup tulisan, suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses dll. 

Sedangkan transaksi elektronik mencakup perbuatan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.

Berdasarkan Undang-undang tersebut perlu diketahui apa saja hal yang diatur dan bisa dipidana menurut UU ITE, diantaranya:

BACA JUGA:Selebgram Asal Bengkulu yang Sering Live Vulgar Diciduk Polda Bengkulu, Beli iPhone dari Endorse

1. Menyebarkan Video Asusila

Undang-undang ITE mengatur larangan menyebarkan video asusila dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Pelaku pelanggaran ini terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

2. Judi Online

Hal yang diatur UU ITE selanjutnya ialah larangan perbuatan yang bermuatan perjudian, hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE.

3. Pencemaran Nama Baik

Peranturan pencemaran nama baik diatur dalam pasal 45 atay 3 Undang-undang No 19 Tahun 2016, yang mana bisa dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Namun, rencananya pemerintah akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-undang ITE melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. 

BACA JUGA:Melanggar UU ITE, Selebgram Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

4. Pemerasan dan Pengancaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: