FMPS Sebut Luas HGU Agricinal Versi BPN Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Berbeda

FMPS Sebut Luas HGU Agricinal Versi BPN Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Berbeda

Rombongan masa saat menyampaikan aksi damai terhadap polemik denga. PT Agricinal--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID - Selain dikejutkan dengan isi berita acara antara Bupati Bengkulu Utara dengan Direktur Operasional PT Agricinal terkait luas lahan yang dilepas oleh PT Agricinal untuk permukiman masyarakat. 

Baru-baru ini, Forum Masyarakat Peduli Sebelat (FMPS) mengaku dikejutkan kembali dengan fakta baru terkait luasan izin Hak Guna Usaha (HGU) baru milik PT Agricinal yang sempat diungkapkan oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu. 

Koordinator aksi FMPS, Sumarlin mengatakan, menurut data yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, luasan izin HGU baru milik PT Agricinal yang terlaporkan ke Kanwil BPN Provinsi Bengkulu mencapai 6.269 hektar dengan 5 (lima) lembar dokumen sertifikat. 

Sementara menurut data yang dimiliki oleh BPN Bengkulu Utara, luas izin HGU baru PT Agricinal mencapai 6.900 hektar lebih dengan 7 (tujuh) lembar dokumen sertifikat. 

Tentu perbedaan data yang dimiliki oleh BPN Bengkulu Utara dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu ini, menurut Sumarlin diduga ada keterlibatan oknum mafia tanah dalam proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal. 

Sumarlin berharap, pihak terkait khususnya DPRD Provinsi Bengkulu dapat mengusut perbedaan data luasan HGU yang dimiliki oleh BPN Bengkulu Utara dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu ini dan mencari tahu dimana letak selisih lahan seluas 700 hektar lebih itu. 

"Antara BPN Bengkulu Utara dengan Kanwil BPN Provinsi ada selisih lahan 700 hektar lebih dan 2 dokumen sertifikat. Kita khawatir, silih luas lahan ini dimanipulasi menjadi HGU terselubung. Dan kami menduga ada permainan oknum mafia tanah," ungkapnya.

Ditambahkan Sumarlin, jika merujuk kepada luas HGU 6.900 hektar lebih yang dimiliki versi BPN Bengkulu Utara. Maka, seluruh lahan yang diperuntukan kebun kas desa, lahan untuk Pemda Bengkulu Utara lahan untuk permukiman masyarakat hingga DAS serta sepadan pantai masih masuk dan tercatat di dalam dokumen izin HGU baru PT Agricinal. 

Padahal kata Sumarlin, lahan-lahan tersebut sudah dilepaskan oleh perusahaan. 

"Inilah yang kita tuntut untuk diperjelas dari kemarin. Kenapa lahan yang semulanya tidak masuk HGU. Sekarang justru dimasukan lagi ke dalam HGU baru perusahaan dengan luas 6.900 hektar lebih berdasarkan versi BPN Bengkulu Utara. Apa maksud dari semua ini? Begitu dengan lahan untuk permukiman masyarakat yang harusnya dipergunakan seluas 77 hektar. Justru fakta di lapangan lahan yang diploting oleh DPRKP Bengkulu Utara untuk permukiman masyarakat hanya 31 hektar," tambahnya dengan nada kecewa.

Lebih jauh Sumarlin memastikan, pihaknya akan terus berupaya untuk memperjelas selisih data luas HGU yang dimiliki oleh perusahaan. 

"Kita akan cari sampai terang. Jangan sampai dalam proses perpanjangan HGU PT Agricinal ini ditunggangi kepentingan oknum mafia tanah. Sementara masyarakat tidak mendapatkan haknya," demikian Sumarlin. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: